Seputar Kaltim

    Palsukan Izin dan Edarkan Pom Mini, Warga Balikpapan Ditangkap Polisi 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi (tengah) saat menunjukkan barang bukti pemalsuan Pom Mini Ilegal. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaku dugaan pemalsuan dan peredaran Pom mini ilegal di Balikpapan, berinisial AS (40) berhasil diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

    AS ditangkap di kediamannya Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur (Baltim), Selasa (20/8/2024) lalu.

    Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan melalui Kanit Tipidter, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, AS diduga kuat melakukan pemalsuan izin-izin terkait pembuatan Pom mini. 

    "Penangkapan dilakukan ketika AS sedang menyelesaikan pesanan sebuah unit perangkat mesin pom mini. Petugas mencurigai adanya kejanggalan surat izin yang dimiliki pelaku," ucap Iptu Wirawan kepada media, Rabu (28/8/2024).

    Sementara untuk modus operandinya, pelaku tidak melakukan produksi secara massal, tetapi sesuai pesanan. Sehingga dinilai cukup rapi.
     
    Untuk meyakinkan pelanggan, AS membuat sendiri surat izin, nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga resmi. 

    "Pom Mini rakitan hasil produksi tersangka dijual kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi, berkisar Rp18 juta sampai Rp25 juta per unit," terangnya.

    Dalam penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Pom Mini rakitan, mesin las, serta stempel palsu yang digunakan tersangka bertulisan Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel dan Industri Mesin sebuah perusahaan.

    "Pelaku sengaja memalsukan dokumen, karena konsumen meminta agar perizinannya diurus terlebih dahulu," paparnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek. Dengan ancaman lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Palsukan Izin dan Edarkan Pom Mini, Warga Balikpapan Ditangkap Polisi 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi (tengah) saat menunjukkan barang bukti pemalsuan Pom Mini Ilegal. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaku dugaan pemalsuan dan peredaran Pom mini ilegal di Balikpapan, berinisial AS (40) berhasil diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

    AS ditangkap di kediamannya Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur (Baltim), Selasa (20/8/2024) lalu.

    Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan melalui Kanit Tipidter, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, AS diduga kuat melakukan pemalsuan izin-izin terkait pembuatan Pom mini. 

    "Penangkapan dilakukan ketika AS sedang menyelesaikan pesanan sebuah unit perangkat mesin pom mini. Petugas mencurigai adanya kejanggalan surat izin yang dimiliki pelaku," ucap Iptu Wirawan kepada media, Rabu (28/8/2024).

    Sementara untuk modus operandinya, pelaku tidak melakukan produksi secara massal, tetapi sesuai pesanan. Sehingga dinilai cukup rapi.
     
    Untuk meyakinkan pelanggan, AS membuat sendiri surat izin, nomor registrasi, hingga stempel yang seolah-olah dikeluarkan oleh lembaga resmi. 

    "Pom Mini rakitan hasil produksi tersangka dijual kepada konsumen dengan harga yang cukup tinggi, berkisar Rp18 juta sampai Rp25 juta per unit," terangnya.

    Dalam penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit Pom Mini rakitan, mesin las, serta stempel palsu yang digunakan tersangka bertulisan Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel dan Industri Mesin sebuah perusahaan.

    "Pelaku sengaja memalsukan dokumen, karena konsumen meminta agar perizinannya diurus terlebih dahulu," paparnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang tanda daftar dan merek. Dengan ancaman lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)