Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pimpinan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 11 santriwatinya.
Dugaan aksi tersebut terungkap setelah Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima aduan dari 11 santriwati yang sempat menjadi korban.
Kuasa Hukum Para Korban, Sudirman mengungkapkan terduga pelaku telah lama melancarkan aksinya, terhitung sejak 2021-2024 lalu. Modus yang digunakan pelaku, yakni memberikan bimbingan dan memperdalam ilmu agama kepada para santriwati.
“Beberapa pekan yang lalu, kami mendapat aduan dari korban. Jadi korban ini berjumlah 11 orang yang sebagian masih di bawah umur. Dari 11 korban itu, rata-rata telah mengalami pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual hingga persetubuhan oleh terduga pelaku,” ujar Sudirman, Kamis (4/6/2026).
“Motif yang digunakan pelaku itu lebih merujuk pada kedalaman ilmu, sehingga seolah-olah para santriwatinya itu harus mengikuti apa yang diinginkan oleh terduga pelaku,” tambahnya.
Ia menyatakan terduga pelaku diketahui sempat melayangkan ancaman kepada para korban, yakni tidak akan dinaikkan ke tingkatan berikutnya, apabila tidak menuruti keinginannya.
Korban yang diduga mendapat ancaman tersebut, tentu tidak bisa berbuat banyak dan bungkam karena khawatir tidak bisa melanjutkan proses pembelajaran dan pendalaman ilmu agama di Ponpes.
“Para korban diancam kalau tidak mengikuti apa yang diinginkan terduga pelaku adalah tidak bisa naik tingkatan ke jenjang berikutnya,” ungkap Sudirman.
Kini Kuasa Hukum Para Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sudah membangun koordinasi dengan pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polda Kaltim. Sebelumnya, memang sempat ada pelaporan secara mandiri oleh korban tanpa pendampingan dari Kuasa Hukum, tapi kini dengan adanya penambahan pengakuan dari korban, sehingga kita akomodir semua dan dilaporkan menjadi satu-kesatuan,” terangnya.
Seputarfakta.com telah berupaya mengonfirmasi dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tenggarong Seberang, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pimpinan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 11 santriwatinya.
Dugaan aksi tersebut terungkap setelah Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima aduan dari 11 santriwati yang sempat menjadi korban.
Kuasa Hukum Para Korban, Sudirman mengungkapkan terduga pelaku telah lama melancarkan aksinya, terhitung sejak 2021-2024 lalu. Modus yang digunakan pelaku, yakni memberikan bimbingan dan memperdalam ilmu agama kepada para santriwati.
“Beberapa pekan yang lalu, kami mendapat aduan dari korban. Jadi korban ini berjumlah 11 orang yang sebagian masih di bawah umur. Dari 11 korban itu, rata-rata telah mengalami pelecehan, pencabulan, kekerasan seksual hingga persetubuhan oleh terduga pelaku,” ujar Sudirman, Kamis (4/6/2026).
“Motif yang digunakan pelaku itu lebih merujuk pada kedalaman ilmu, sehingga seolah-olah para santriwatinya itu harus mengikuti apa yang diinginkan oleh terduga pelaku,” tambahnya.
Ia menyatakan terduga pelaku diketahui sempat melayangkan ancaman kepada para korban, yakni tidak akan dinaikkan ke tingkatan berikutnya, apabila tidak menuruti keinginannya.
Korban yang diduga mendapat ancaman tersebut, tentu tidak bisa berbuat banyak dan bungkam karena khawatir tidak bisa melanjutkan proses pembelajaran dan pendalaman ilmu agama di Ponpes.
“Para korban diancam kalau tidak mengikuti apa yang diinginkan terduga pelaku adalah tidak bisa naik tingkatan ke jenjang berikutnya,” ungkap Sudirman.
Kini Kuasa Hukum Para Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sudah membangun koordinasi dengan pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polda Kaltim. Sebelumnya, memang sempat ada pelaporan secara mandiri oleh korban tanpa pendampingan dari Kuasa Hukum, tapi kini dengan adanya penambahan pengakuan dari korban, sehingga kita akomodir semua dan dilaporkan menjadi satu-kesatuan,” terangnya.
Seputarfakta.com telah berupaya mengonfirmasi dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tenggarong Seberang, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
(Sf/Lo)