Seputar Kaltim

    Pakai Air Sungai untuk Usaha? Pemprov Kaltim Wajibkan Pasang Meteran dan Bayar Pajak

    Redaktur:Rusdianto
    19 Oktober 2025 pukul 19:16 WITA

    Sungai Mahakam menjadi salah satu sumber utama bagi kebutuhan air permukaan di Kalimantan Timur. Spot tepian Sungai Mahakam, di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda. (Rusdi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bagi Anda para pelaku usaha di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memanfaatkan air dari sumber seperti sungai, danau, atau rawa untuk kegiatan bisnis, ada aturan baru yang wajib diketahui. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini mewajibkan semua pengusaha untuk memasang meteran air dan membayar pajak sesuai volume air yang digunakan.

    Aturan tegas ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan air untuk tujuan komersial. Dengan adanya meteran, perhitungan pajak tidak lagi berdasarkan 'kira-kira' atau taksiran, melainkan data yang akurat dan adil. 

    Pemprov Kaltim secara resmi memberlakukan aturan main baru dalam pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025, semua badan usaha atau perorangan yang memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersial kini diwajibkan memasang meteran air.

    Aturan yang diundangkan pada 10 Juli 2025 ini menandai berakhirnya era penagihan pajak yang berpotensi didasarkan pada taksiran. Dengan kewajiban ini, dasar pengenaan pajak akan sepenuhnya mengacu pada volume air yang tercatat di meteran. Hal ini akan memastikan akurasi, keadilan, dan transparansi dalam pemungutan pajak.

    Akurasi Jadi Kunci

    Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru ini adalah penegasan bahwa penyediaan dan pemasangan meteran air menjadi tanggung jawab Wajib Pajak sendiri. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap liter air permukaan, baik dari sungai, danau, maupun rawa, yang digunakan untuk kegiatan komersial dapat diukur secara akurat.

    Sesuai dengan Pergub tersebut, Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri, memasang alat ukur yang sesuai, dan secara rutin melaporkan volume pemakaian air setiap bulannya melalui Surat Pemberitahuan Penggunaan Air Permukaan (SPP-AP).

    "Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)," demikian bunyi salah satu pasal dalam Pergub, yang perhitungannya sangat bergantung pada volume air yang tercatat.

    Siapa Saja yang Wajib Mematuhi?

     

    Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha yang mengambil air dari sumber permukaan untuk tujuan komersial. Ini mencakup berbagai sektor, mulai dari industri besar, perhotelan, restoran, hingga usaha lainnya yang menjadikan air sebagai komponen bisnisnya.

    Namun, masyarakat umum tidak perlu khawatir. Aturan ini secara tegas tidak berlaku untuk penggunaan air bagi: Kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari, Pengairan sawah atau ladang milik petani kecil dan keperluan perikanan rakyat.

    Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

    Para pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, memasang meteran air yang sesuai standar, dan melaporkan total penggunaan air mereka setiap bulan kepada pemerintah. Jumlah pajak yang harus dibayar akan dihitung berdasarkan angka yang tercatat di meteran tersebut.

    Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menetapkan jumlah pajak secara jabatan, yang berpotensi disertai dengan sanksi atau denda administratif.

    Baca detail peraturan baru ini pada tautan berikut ini. KLIK DI SINI

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pakai Air Sungai untuk Usaha? Pemprov Kaltim Wajibkan Pasang Meteran dan Bayar Pajak

    Redaktur:Rusdianto
    19 Oktober 2025 pukul 19:16 WITA

    Sungai Mahakam menjadi salah satu sumber utama bagi kebutuhan air permukaan di Kalimantan Timur. Spot tepian Sungai Mahakam, di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda. (Rusdi/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Bagi Anda para pelaku usaha di Kalimantan Timur (Kaltim) yang memanfaatkan air dari sumber seperti sungai, danau, atau rawa untuk kegiatan bisnis, ada aturan baru yang wajib diketahui. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini mewajibkan semua pengusaha untuk memasang meteran air dan membayar pajak sesuai volume air yang digunakan.

    Aturan tegas ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan air untuk tujuan komersial. Dengan adanya meteran, perhitungan pajak tidak lagi berdasarkan 'kira-kira' atau taksiran, melainkan data yang akurat dan adil. 

    Pemprov Kaltim secara resmi memberlakukan aturan main baru dalam pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025, semua badan usaha atau perorangan yang memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersial kini diwajibkan memasang meteran air.

    Aturan yang diundangkan pada 10 Juli 2025 ini menandai berakhirnya era penagihan pajak yang berpotensi didasarkan pada taksiran. Dengan kewajiban ini, dasar pengenaan pajak akan sepenuhnya mengacu pada volume air yang tercatat di meteran. Hal ini akan memastikan akurasi, keadilan, dan transparansi dalam pemungutan pajak.

    Akurasi Jadi Kunci

    Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru ini adalah penegasan bahwa penyediaan dan pemasangan meteran air menjadi tanggung jawab Wajib Pajak sendiri. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap liter air permukaan, baik dari sungai, danau, maupun rawa, yang digunakan untuk kegiatan komersial dapat diukur secara akurat.

    Sesuai dengan Pergub tersebut, Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri, memasang alat ukur yang sesuai, dan secara rutin melaporkan volume pemakaian air setiap bulannya melalui Surat Pemberitahuan Penggunaan Air Permukaan (SPP-AP).

    "Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)," demikian bunyi salah satu pasal dalam Pergub, yang perhitungannya sangat bergantung pada volume air yang tercatat.

    Siapa Saja yang Wajib Mematuhi?

     

    Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha yang mengambil air dari sumber permukaan untuk tujuan komersial. Ini mencakup berbagai sektor, mulai dari industri besar, perhotelan, restoran, hingga usaha lainnya yang menjadikan air sebagai komponen bisnisnya.

    Namun, masyarakat umum tidak perlu khawatir. Aturan ini secara tegas tidak berlaku untuk penggunaan air bagi: Kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari, Pengairan sawah atau ladang milik petani kecil dan keperluan perikanan rakyat.

    Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

    Para pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, memasang meteran air yang sesuai standar, dan melaporkan total penggunaan air mereka setiap bulan kepada pemerintah. Jumlah pajak yang harus dibayar akan dihitung berdasarkan angka yang tercatat di meteran tersebut.

    Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan menetapkan jumlah pajak secara jabatan, yang berpotensi disertai dengan sanksi atau denda administratif.

    Baca detail peraturan baru ini pada tautan berikut ini. KLIK DI SINI

    (Sf/Rs)