Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Samsat PPU.(Istimewa)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan promo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2024.
Program promo November ini merupakan gagasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong Wajib Pajak (WP) agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan membayar.
“Meskipun para WP itu telah menunggak pembayaran PKB sampai bertahun-tahun pun tanpa didenda sedikit pun, malahan bakal diberikan diskon sebanyak 50 persen,” ucap Kasi Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana, Kamis (21/11/2024).
Selain peniadaan denda terhadap PKB, program ini juga membebaskan seorang WP dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tetapi pembebasan pajak ini tidak berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan.
“Promo seperti ini rutin diadakan setiap tahunnya, karena dinilai efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan pada kendaraan miliknya, seperti surat menyurat dan lainnya,” jelas Anggra.
“Jadi ayo manfaatkan promo ini mumpung masih tersisa waktunya hingga akhir November, mengingat saat ini pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan pada kelengkapan surat bermotor,” tambahnya.
Untuk pembayarannya, kata dia, bisa datang secara langsung ke kantor Samsat Penajam yang berlokasi di Kelurahan Nenang atau melalui E-samsat di DANA, Indomaret dan lainnya.
“Tata cara pembayaran E-samsat bisa cek di akun Instagram resmi kita, yaitu @uptdpprdppu,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Samsat PPU.(Istimewa)
Penajam - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan promo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2024.
Program promo November ini merupakan gagasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong Wajib Pajak (WP) agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan membayar.
“Meskipun para WP itu telah menunggak pembayaran PKB sampai bertahun-tahun pun tanpa didenda sedikit pun, malahan bakal diberikan diskon sebanyak 50 persen,” ucap Kasi Bidang Pembukuan dan Penagihan Samsat PPU, Tri Anggra Wibiksana, Kamis (21/11/2024).
Selain peniadaan denda terhadap PKB, program ini juga membebaskan seorang WP dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tetapi pembebasan pajak ini tidak berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan.
“Promo seperti ini rutin diadakan setiap tahunnya, karena dinilai efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kelengkapan pada kendaraan miliknya, seperti surat menyurat dan lainnya,” jelas Anggra.
“Jadi ayo manfaatkan promo ini mumpung masih tersisa waktunya hingga akhir November, mengingat saat ini pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan pada kelengkapan surat bermotor,” tambahnya.
Untuk pembayarannya, kata dia, bisa datang secara langsung ke kantor Samsat Penajam yang berlokasi di Kelurahan Nenang atau melalui E-samsat di DANA, Indomaret dan lainnya.
“Tata cara pembayaran E-samsat bisa cek di akun Instagram resmi kita, yaitu @uptdpprdppu,” tandasnya.
(Sf/By)