Pajak THM di Balikpapan Tetap 60 Persen, A3 Sebut Sesuai UU HKPD

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 Februari 2024 04:47 WIB

    Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan telah mengumumkan penetapan Peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Ketua Bappemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku secara umum memang ada perubahan dalam perda itu. Seperti pajak Event Organizer (EO) yang sebelumnya ada klasifikasi mengenai artis lokal dan nasional, tetapi sekarang pajaknya disamakan sebesar 10 persen.

    "Adanya EO ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi dari sektor ekraf," ucap A3, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (8/2/2024).

    Begitu juga dengan pajak bioskop yang awalnya 20 persen, turun menjadi 10 persen.

    Ditanya mengenai dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, dikatakannya, ada potensi-potensi lain dari penurunan pajak.

    Apalagi ini berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sehingga pemerintah kota hanya menyesuaikan hal itu.

    "Kalau ditanya dampaknya, seharusnya bisa lebih bagus karena kami berbicara mengenai daya beli dan kompotensi produk," jelasnya.

    Sementara untuk pajak Tempat Hiburan Malam (THM), kata dia, sama seperti dengan Perda nomor 6 tahun 2010 sebesar 60 persen.

    Bahkan Perda tersebut sudah melalui tahap kajian dan pemerintah kota sama sekali tidak menaikkan besaran pajaknya.

    "Perlu saya garis bawahi, di UU HKPD besaran jumlah pajak bisa mencapai 40-75 persen dan kami masuk diposisi yang sama yakni 60 persen. Hanya saja jenis hiburan malamnya berbeda kriteria, mulai dari karaoke keluarga dan karaoke hiburan malam," terangnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pajak THM di Balikpapan Tetap 60 Persen, A3 Sebut Sesuai UU HKPD

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    08 Februari 2024 04:47 WIB

    Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan telah mengumumkan penetapan Peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Ketua Bappemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengaku secara umum memang ada perubahan dalam perda itu. Seperti pajak Event Organizer (EO) yang sebelumnya ada klasifikasi mengenai artis lokal dan nasional, tetapi sekarang pajaknya disamakan sebesar 10 persen.

    "Adanya EO ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi dari sektor ekraf," ucap A3, sapaan akrabnya kepada awak media, Kamis (8/2/2024).

    Begitu juga dengan pajak bioskop yang awalnya 20 persen, turun menjadi 10 persen.

    Ditanya mengenai dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, dikatakannya, ada potensi-potensi lain dari penurunan pajak.

    Apalagi ini berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sehingga pemerintah kota hanya menyesuaikan hal itu.

    "Kalau ditanya dampaknya, seharusnya bisa lebih bagus karena kami berbicara mengenai daya beli dan kompotensi produk," jelasnya.

    Sementara untuk pajak Tempat Hiburan Malam (THM), kata dia, sama seperti dengan Perda nomor 6 tahun 2010 sebesar 60 persen.

    Bahkan Perda tersebut sudah melalui tahap kajian dan pemerintah kota sama sekali tidak menaikkan besaran pajaknya.

    "Perlu saya garis bawahi, di UU HKPD besaran jumlah pajak bisa mencapai 40-75 persen dan kami masuk diposisi yang sama yakni 60 persen. Hanya saja jenis hiburan malamnya berbeda kriteria, mulai dari karaoke keluarga dan karaoke hiburan malam," terangnya.

    (Sf/By)