Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan menyebut jika pajak hiburan malam sebesar 60 persen terlalu tinggi.
Apalagi besaran pajak di Kota Balikpapan ini mengalahkan pajak yang ada di Kota Jakarta, yakni hanya 40 persen.
Ketua Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB), Fendi Yacob mengatakan besaran nilai pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 6 tahun 2010 itu tidak berpihak pada pelaku usaha yang baru saja melewati masa-masa sulit pandemi Covid-19.
Kebijakan ini menjadi pukulan paling berat yang dirasakan para pelaku usaha dan pekerja di sektor hiburan. "Di angka 60 pesen itu sebenarnya kami sudah sangat merasakan beratnya dalam mengelola usaha ini, apalagi saat Covid-19 kemarin itu sangat berdampak sekali bagi pekerja kami yang terpaksa kami rumahkan. Sementara kami tetap harus taat membayar pajak meskipun pengunjung sepi, bahkan hampir tidak ada," keluhnya, Kamis (25/1/2024).
Ia tidak menampik dengan besaran nilai pajak seperti ini sangat berpotensi menimbulkan oknum pelaku usaha melakukan aksi "Main mata" dengan petugas atau instansi terkait yang melakukan pemungutan pajak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengaku pajak THM sebesar 60 persen sangat besar dan memberatkan pelaku usaha.
Dengan nada kesal, ia menyatakan aturan dengan penarikan pajak sebesar itu dilakukan tanpa kajian dasar dan seperti merampok pengusaha dan masyarakat.
"Ini salahnya kalau di daerah terlalu rata, tanpa ada kajian dasarnya. Kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen, itu namanya merampok pengusaha," terangnya.
Untuk menghindari keresahan pelaku usaha, ia mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Nanti kami evaluasi dan kaji bersama, apakah 60 persen saat ini merasa dibebankan kepada mereka atau tidak. Coba yang wajar-wajar saja agar semua bisa merasakan keuntungan, kalau seperti itu pengunjung tempat hiburan ini juga akan protes. Karena sebenarnya penarikan pajak ini bukan dari pengusaha tetapi dari pengunjung yang datang," imbuhnya.
Menurutnya, aturan pungutan pajak hiburan malam tersebut masih bisa dirubah atau dievaluasi.
"Kalau terlalu membebankan, ayo sama-sama merumuskan, yang tidak bisa dievaluasi dan diubah hanya kitab suci. Kalau undang-undang dan peraturan itu produk manusia tentunya bisa diubah," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan menyebut jika pajak hiburan malam sebesar 60 persen terlalu tinggi.
Apalagi besaran pajak di Kota Balikpapan ini mengalahkan pajak yang ada di Kota Jakarta, yakni hanya 40 persen.
Ketua Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKHB), Fendi Yacob mengatakan besaran nilai pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 6 tahun 2010 itu tidak berpihak pada pelaku usaha yang baru saja melewati masa-masa sulit pandemi Covid-19.
Kebijakan ini menjadi pukulan paling berat yang dirasakan para pelaku usaha dan pekerja di sektor hiburan. "Di angka 60 pesen itu sebenarnya kami sudah sangat merasakan beratnya dalam mengelola usaha ini, apalagi saat Covid-19 kemarin itu sangat berdampak sekali bagi pekerja kami yang terpaksa kami rumahkan. Sementara kami tetap harus taat membayar pajak meskipun pengunjung sepi, bahkan hampir tidak ada," keluhnya, Kamis (25/1/2024).
Ia tidak menampik dengan besaran nilai pajak seperti ini sangat berpotensi menimbulkan oknum pelaku usaha melakukan aksi "Main mata" dengan petugas atau instansi terkait yang melakukan pemungutan pajak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengaku pajak THM sebesar 60 persen sangat besar dan memberatkan pelaku usaha.
Dengan nada kesal, ia menyatakan aturan dengan penarikan pajak sebesar itu dilakukan tanpa kajian dasar dan seperti merampok pengusaha dan masyarakat.
"Ini salahnya kalau di daerah terlalu rata, tanpa ada kajian dasarnya. Kemudian menerapkan aturan penarikan pajak hingga 60 persen, itu namanya merampok pengusaha," terangnya.
Untuk menghindari keresahan pelaku usaha, ia mengajak semua pihak untuk melakukan evaluasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Nanti kami evaluasi dan kaji bersama, apakah 60 persen saat ini merasa dibebankan kepada mereka atau tidak. Coba yang wajar-wajar saja agar semua bisa merasakan keuntungan, kalau seperti itu pengunjung tempat hiburan ini juga akan protes. Karena sebenarnya penarikan pajak ini bukan dari pengusaha tetapi dari pengunjung yang datang," imbuhnya.
Menurutnya, aturan pungutan pajak hiburan malam tersebut masih bisa dirubah atau dievaluasi.
"Kalau terlalu membebankan, ayo sama-sama merumuskan, yang tidak bisa dievaluasi dan diubah hanya kitab suci. Kalau undang-undang dan peraturan itu produk manusia tentunya bisa diubah," pungkasnya.
(Sf/By)