Pajak Perhotelan PPU Lampaui Target Semester I, Capai Rp2,2 Miliar

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    08 Juli 2025 11:00 WIB

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran yang membatasi kegiatan pemerintahan di hotel sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap pendapatan pajak sektor perhotelan.

    Tapi penerimaan pajak perhotelan di Penajam Paser Utara (PPU) justru menunjukkan tren positif dengan hasil capaian tembus Rp2,2 miliar atau 65 persen dari target tahunan sebesar Rp3,5 miliar pada awal Juli 2025.

    “Kemarin memang muncul kekhawatiran kita soal efisiensi anggaran yang akan ada penurunan (pendapatan pajak), tapi ternyata masih normal dan selalu on the track,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Selasa (8/7/2025).

    “Sudah 65 persen yang terealisasi, padahal seharusnya 50 persen. Ini menandakan capaian pajak kita sudah melebihi (target satu semester),” sambungnya.

    Hadi Saputro mengaku optimis dapat mencapai target penerimaan pajak sektor perhotelan sebanyak Rp3,5 miliar pada 2025.

    Kepercayaan diri ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan yang memperbolehkan unsur pemerintahan menggelar kembali kegiatan di hotel.

    Keputusan tersebut diduga menuai kecaman dari Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) yang mengkhawatirkan penurunan pendapatan akibat adanya larangan tersebut.

    “Kami tentu menyambut baik (kegiatan pemerintahan digelar kembali di hotel) dari sisi penerimaan pajak. Dengan dibukanya kembali kran itu tentu akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah kita melalui pajak perhotelan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pajak Perhotelan PPU Lampaui Target Semester I, Capai Rp2,2 Miliar

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    08 Juli 2025 11:00 WIB

    Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran yang membatasi kegiatan pemerintahan di hotel sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap pendapatan pajak sektor perhotelan.

    Tapi penerimaan pajak perhotelan di Penajam Paser Utara (PPU) justru menunjukkan tren positif dengan hasil capaian tembus Rp2,2 miliar atau 65 persen dari target tahunan sebesar Rp3,5 miliar pada awal Juli 2025.

    “Kemarin memang muncul kekhawatiran kita soal efisiensi anggaran yang akan ada penurunan (pendapatan pajak), tapi ternyata masih normal dan selalu on the track,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, Selasa (8/7/2025).

    “Sudah 65 persen yang terealisasi, padahal seharusnya 50 persen. Ini menandakan capaian pajak kita sudah melebihi (target satu semester),” sambungnya.

    Hadi Saputro mengaku optimis dapat mencapai target penerimaan pajak sektor perhotelan sebanyak Rp3,5 miliar pada 2025.

    Kepercayaan diri ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan yang memperbolehkan unsur pemerintahan menggelar kembali kegiatan di hotel.

    Keputusan tersebut diduga menuai kecaman dari Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) yang mengkhawatirkan penurunan pendapatan akibat adanya larangan tersebut.

    “Kami tentu menyambut baik (kegiatan pemerintahan digelar kembali di hotel) dari sisi penerimaan pajak. Dengan dibukanya kembali kran itu tentu akan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah kita melalui pajak perhotelan,” tandasnya.

    (Sf/Lo)