Seputar Kaltim

    Pajak Parkir PPU Tembus 248 Persen, Ritel Modern Jadi Penyumbang Terbesar

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Kasubid Evaluasi dan Pelaporan Bapenda PPU, Cahya. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari sektor pajak parkir mencatatkan capaian tertinggi pada semester pertama 2026. Hingga triwulan II, realisasinya mencapai Rp46 juta atau 248 persen dari target Rp18,7 juta.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU menyebut lonjakan tersebut didorong sejak mulai dipungutnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir pada jaringan ritel modern yang tersebar di wilayah PPU.

    Kasubid Evaluasi dan Pelaporan Bapenda PPU, Cahya, mengatakan sebelumnya parkir di sejumlah toko ritel tidak menjadi objek pemungutan pajak karena digratiskan kepada pengunjung. 

    Setelah mempelajari penerapan di daerah lain, pemerintah daerah mulai menarik pajak dari penyelenggara parkir.

    "PBJT jasa parkir dulu belum kita pungut karena parkirnya gratis. Setelah melihat daerah lain, ternyata tetap bisa dipungut. Yang bertanggung jawab adalah pemilik tokonya," kata Cahya, Kamis (16/7/2026).

    Menurut dia, keberadaan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di empat kecamatan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak parkir tersebut.

    Selain pajak parkir, sektor perhotelan juga mencatatkan kinerja di atas target. Hingga triwulan II, PBJT jasa perhotelan telah mencapai Rp2,69 miliar atau 180 persen dari target Rp1,5 miliar.

    Cahya menilai tingginya realisasi dipengaruhi kepatuhan pelaku usaha perhotelan berskala nasional yang beroperasi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    "Kalau wajib pajaknya perusahaan skala nasional, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan lebih baik. Jadi ketika kami sampaikan ada kewajiban pajak daerah, sosialisasinya lebih mudah," ujarnya.

    Ia mengatakan transaksi hotel-hotel besar di kawasan IKN turut mendongkrak penerimaan daerah, terutama saat berlangsung berbagai kegiatan yang meningkatkan tingkat hunian.

    "Kontribusinya cukup besar karena transaksi per bulannya juga tinggi. Hotel seperti Swissotel, Qubika dan Forza Fino cukup berpengaruh. Apalagi kalau ada event, termasuk restoran yang menjadi objek PBJT makanan dan minuman," jelasnya.

    Di sisi lain, pajak jasa kesenian dan hiburan masih menjadi penyumbang terendah. Dari target Rp757 juta, realisasinya baru mencapai Rp56 juta atau sekitar 8 persen.

    Menurut Cahya, target awal disusun dengan mempertimbangkan potensi sektor hiburan. Namun, kondisi PPU yang belum berkembang sebagai kota besar membuat aktivitas usaha hiburan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

    "Tempat hiburan di PPU memang belum banyak. Di daerah lain, penerimaan terbesar biasanya berasal dari penjualan minuman beralkohol, sedangkan di PPU itu tidak diterapkan sehingga pengaruhnya terhadap penerimaan pajak juga kecil," tutup Cahya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Pajak Parkir PPU Tembus 248 Persen, Ritel Modern Jadi Penyumbang Terbesar

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juli 2026 pukul 16:50 WITA

    Kasubid Evaluasi dan Pelaporan Bapenda PPU, Cahya. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari sektor pajak parkir mencatatkan capaian tertinggi pada semester pertama 2026. Hingga triwulan II, realisasinya mencapai Rp46 juta atau 248 persen dari target Rp18,7 juta.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU menyebut lonjakan tersebut didorong sejak mulai dipungutnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir pada jaringan ritel modern yang tersebar di wilayah PPU.

    Kasubid Evaluasi dan Pelaporan Bapenda PPU, Cahya, mengatakan sebelumnya parkir di sejumlah toko ritel tidak menjadi objek pemungutan pajak karena digratiskan kepada pengunjung. 

    Setelah mempelajari penerapan di daerah lain, pemerintah daerah mulai menarik pajak dari penyelenggara parkir.

    "PBJT jasa parkir dulu belum kita pungut karena parkirnya gratis. Setelah melihat daerah lain, ternyata tetap bisa dipungut. Yang bertanggung jawab adalah pemilik tokonya," kata Cahya, Kamis (16/7/2026).

    Menurut dia, keberadaan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di empat kecamatan menjadi penyumbang utama penerimaan pajak parkir tersebut.

    Selain pajak parkir, sektor perhotelan juga mencatatkan kinerja di atas target. Hingga triwulan II, PBJT jasa perhotelan telah mencapai Rp2,69 miliar atau 180 persen dari target Rp1,5 miliar.

    Cahya menilai tingginya realisasi dipengaruhi kepatuhan pelaku usaha perhotelan berskala nasional yang beroperasi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

    "Kalau wajib pajaknya perusahaan skala nasional, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan lebih baik. Jadi ketika kami sampaikan ada kewajiban pajak daerah, sosialisasinya lebih mudah," ujarnya.

    Ia mengatakan transaksi hotel-hotel besar di kawasan IKN turut mendongkrak penerimaan daerah, terutama saat berlangsung berbagai kegiatan yang meningkatkan tingkat hunian.

    "Kontribusinya cukup besar karena transaksi per bulannya juga tinggi. Hotel seperti Swissotel, Qubika dan Forza Fino cukup berpengaruh. Apalagi kalau ada event, termasuk restoran yang menjadi objek PBJT makanan dan minuman," jelasnya.

    Di sisi lain, pajak jasa kesenian dan hiburan masih menjadi penyumbang terendah. Dari target Rp757 juta, realisasinya baru mencapai Rp56 juta atau sekitar 8 persen.

    Menurut Cahya, target awal disusun dengan mempertimbangkan potensi sektor hiburan. Namun, kondisi PPU yang belum berkembang sebagai kota besar membuat aktivitas usaha hiburan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

    "Tempat hiburan di PPU memang belum banyak. Di daerah lain, penerimaan terbesar biasanya berasal dari penjualan minuman beralkohol, sedangkan di PPU itu tidak diterapkan sehingga pengaruhnya terhadap penerimaan pajak juga kecil," tutup Cahya. 

    (Sf/Lo)