Seputar Kaltim

    Pajak Air Permukaan di Kaltim Belum Optimal, Bapenda Sebut Terganjal Aturan Pusat, Nilainya Sangat Kecil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 14:25 WITA

    Kepala Bidang Perpajakan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Lora Sari. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap bahwa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum optimal.

    Padahal, berdasarkan data Sektor Pajak Air Permukaan 2025, tercatat ada 332 perusahaan di Kaltim yang menjadi wajib pajak di sektor ini.

    Dari data tersebut, wajib pajak didominasi oleh sektor Industri ada 159 perusahaan, Pertambangan (102 perusahaan), dan Perkebunan (39 perusahaan).

    Sektor Air Minum, yang diisi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), juga tercatat sebagai wajib pajak sebanyak 8 entitas. 

    Selain itu, terdapat pula sektor Listrik Untuk Pelayanan Umum (4 perusahaan), Niaga (7 perusahaan), Perkayuan (6 perusahaan), dan Kehutanan (7 perusahaan).

    Secara wilayah, wajib pajak terbanyak berada di Kutai Kartanegara (80), diikuti Kutai Timur (62), dan Kutai Barat (59).

    Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim menjelaskan, biang kerok dari belum optimalnya pendapatan ini adalah regulasi pusat yang mengatur Nilai Perolehan Air (NPA).

    "Rumus untuk Pajak Air Permukan (PAP) itu volume kali NPA, kemudian kali tarif (10 persen), itu dapat PAP," ujarnya.

    Masalahnya, menurut dia, NPA ditetapkan oleh Kementerian PUPR melalui PermenPUPR Nomor 15 tahun 2017. 

    Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai tersebut secara mandiri.

    "Permasalahannya nilai itu (NPA) kalau dikondisikan di Kaltim, itu nilainya sangat kecil, sehingga berpengaruh pada PAP yang kurang optimal," tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat mengubah nilai tersebut secara sepihak. 

    "Ini yang membuat kita ketergantungan... merubah secara mandiri pemerintah provinsi itu tidak memungkinkan, jadi harus menunggu adanya revisi dari PermenPUPR tersebut."

    NPA sendiri, lanjutnya, dihitung berdasarkan tujuh indikator teknis dalam PermenPUPR, seperti jenis sumber air, lokasi pengambilan (hulu atau hilir), luas area, hingga kualitas air.

    Bapenda Kaltim, bersama provinsi lain, sebenarnya telah mengusulkan revisi aturan tersebut ke KemenPUPR, namun hingga kini belum ada perubahan.

    "Saya berharap bagaimana kita mengupayakan (revisi). Itu sudah diusulkan beberapa provinsi untuk direvisi, cuman dari PermenPUPR belum ada. Kalau sudah diubah, kami sudah membuat beberapa analisa, bisa itu naikan PAP kita," ungkapnya.

    Adapun realisasi PAD dari sektor PAP hingga APBD Perubahan tahun ini mencapai Rp13 miliar, dengan target hingga akhir tahun juga sebesar Rp13 miliar.

    Mengenai siapa saja yang wajib membayar, ia menegaskan bahwa pajak ini berlaku luas, mulai dari industri besar hingga usaha kecil.

    "Iya, kan ada niaga kecil, sedang dan besar. Ada kategori, jadi nilai keadilan juga tetap ada bagi mereka," katanya menanggapi pertanyaan apakah usaha cuci motor di tepi sungai juga dikenakan pajak.

    Ia menambahkan, nilai spesifikasi NPA berbeda-beda tergantung peruntukannya, misalnya untuk air minum dan perkebunan. 

    Untuk pengawasan, Bapenda Kaltim rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kesesuaian volume penggunaan air, di mana meteran air disediakan sendiri oleh perusahaan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Pajak Air Permukaan di Kaltim Belum Optimal, Bapenda Sebut Terganjal Aturan Pusat, Nilainya Sangat Kecil

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2025 pukul 14:25 WITA

    Kepala Bidang Perpajakan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Lora Sari. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap bahwa perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum optimal.

    Padahal, berdasarkan data Sektor Pajak Air Permukaan 2025, tercatat ada 332 perusahaan di Kaltim yang menjadi wajib pajak di sektor ini.

    Dari data tersebut, wajib pajak didominasi oleh sektor Industri ada 159 perusahaan, Pertambangan (102 perusahaan), dan Perkebunan (39 perusahaan).

    Sektor Air Minum, yang diisi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), juga tercatat sebagai wajib pajak sebanyak 8 entitas. 

    Selain itu, terdapat pula sektor Listrik Untuk Pelayanan Umum (4 perusahaan), Niaga (7 perusahaan), Perkayuan (6 perusahaan), dan Kehutanan (7 perusahaan).

    Secara wilayah, wajib pajak terbanyak berada di Kutai Kartanegara (80), diikuti Kutai Timur (62), dan Kutai Barat (59).

    Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim menjelaskan, biang kerok dari belum optimalnya pendapatan ini adalah regulasi pusat yang mengatur Nilai Perolehan Air (NPA).

    "Rumus untuk Pajak Air Permukan (PAP) itu volume kali NPA, kemudian kali tarif (10 persen), itu dapat PAP," ujarnya.

    Masalahnya, menurut dia, NPA ditetapkan oleh Kementerian PUPR melalui PermenPUPR Nomor 15 tahun 2017. 

    Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nilai tersebut secara mandiri.

    "Permasalahannya nilai itu (NPA) kalau dikondisikan di Kaltim, itu nilainya sangat kecil, sehingga berpengaruh pada PAP yang kurang optimal," tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak dapat mengubah nilai tersebut secara sepihak. 

    "Ini yang membuat kita ketergantungan... merubah secara mandiri pemerintah provinsi itu tidak memungkinkan, jadi harus menunggu adanya revisi dari PermenPUPR tersebut."

    NPA sendiri, lanjutnya, dihitung berdasarkan tujuh indikator teknis dalam PermenPUPR, seperti jenis sumber air, lokasi pengambilan (hulu atau hilir), luas area, hingga kualitas air.

    Bapenda Kaltim, bersama provinsi lain, sebenarnya telah mengusulkan revisi aturan tersebut ke KemenPUPR, namun hingga kini belum ada perubahan.

    "Saya berharap bagaimana kita mengupayakan (revisi). Itu sudah diusulkan beberapa provinsi untuk direvisi, cuman dari PermenPUPR belum ada. Kalau sudah diubah, kami sudah membuat beberapa analisa, bisa itu naikan PAP kita," ungkapnya.

    Adapun realisasi PAD dari sektor PAP hingga APBD Perubahan tahun ini mencapai Rp13 miliar, dengan target hingga akhir tahun juga sebesar Rp13 miliar.

    Mengenai siapa saja yang wajib membayar, ia menegaskan bahwa pajak ini berlaku luas, mulai dari industri besar hingga usaha kecil.

    "Iya, kan ada niaga kecil, sedang dan besar. Ada kategori, jadi nilai keadilan juga tetap ada bagi mereka," katanya menanggapi pertanyaan apakah usaha cuci motor di tepi sungai juga dikenakan pajak.

    Ia menambahkan, nilai spesifikasi NPA berbeda-beda tergantung peruntukannya, misalnya untuk air minum dan perkebunan. 

    Untuk pengawasan, Bapenda Kaltim rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kesesuaian volume penggunaan air, di mana meteran air disediakan sendiri oleh perusahaan.

    (Sf/Rs)