Seputar Kaltim

    PAD Naik, Transfer Pusat Turun, Pemkab Kutim Rombak APBD 2025

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Perubahan APBD 2025 pada rapat paripurna ke-4 DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, pada agenda rapat paripurna ke-4 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (25/9/2025).

    Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan provinsi yang berdampak pada postur APBD daerah.

    "Perubahan APBD ini juga mempertimbangkan serapan anggaran tahun berjalan serta kondisi pendapatan dan pembiayaan daerah," kata Ardiansyah.

    Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan menurun dari sebelumnya Rp11,15 triliun menjadi Rp9,89 triliun. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat dari Rp358 miliar menjadi Rp441 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari pajak dan retribusi daerah.

    Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan, dari Rp10,24 triliun menjadi Rp9,37 triliun. Begitu juga dengan pendapatan lain-lain yang sah, yang turun dari Rp547 miliar menjadi Rp78 miliar.

    Penurunan pendapatan membuat belanja daerah juga dikoreksi. Anggaran belanja diturunkan dari Rp11,13 triliun menjadi Rp9,99 triliun, atau turun sekitar 10 persen.

    Belanja akan difokuskan pada efisiensi dan program prioritas, termasuk menjalankan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan memenuhi kewajiban belanja wajib sesuai undang-undang.

    "Kami tetap mengacu pada 50 program unggulan dan mengoptimalkan dana khusus seperti DAK, dana bagi hasil, dan BLUD untuk mendukung target pembangunan," jelas Ardiansyah.

    Hingga Agustus 2025, serapan anggaran Kutim tercatat baru mencapai 43,98 persen, atau sekitar Rp3,71 triliun dari total belanja Rp8,41 triliun. Ini menjadi salah satu alasan mendesak dilakukan perubahan APBD agar pelaksanaan program bisa lebih tepat sasaran di sisa waktu tahun anggaran.

    Bupati Ardiansyah berharap Raperda Perubahan APBD ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang semakin sempit.

    "Kami berkomitmen menerapkan prinsip money follow program dan spending better, memastikan anggaran benar-benar fokus pada program prioritas. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim," pungkasnya 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PAD Naik, Transfer Pusat Turun, Pemkab Kutim Rombak APBD 2025

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Perubahan APBD 2025 pada rapat paripurna ke-4 DPRD Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, pada agenda rapat paripurna ke-4 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (25/9/2025).

    Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan provinsi yang berdampak pada postur APBD daerah.

    "Perubahan APBD ini juga mempertimbangkan serapan anggaran tahun berjalan serta kondisi pendapatan dan pembiayaan daerah," kata Ardiansyah.

    Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan menurun dari sebelumnya Rp11,15 triliun menjadi Rp9,89 triliun. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat dari Rp358 miliar menjadi Rp441 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari pajak dan retribusi daerah.

    Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan, dari Rp10,24 triliun menjadi Rp9,37 triliun. Begitu juga dengan pendapatan lain-lain yang sah, yang turun dari Rp547 miliar menjadi Rp78 miliar.

    Penurunan pendapatan membuat belanja daerah juga dikoreksi. Anggaran belanja diturunkan dari Rp11,13 triliun menjadi Rp9,99 triliun, atau turun sekitar 10 persen.

    Belanja akan difokuskan pada efisiensi dan program prioritas, termasuk menjalankan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan memenuhi kewajiban belanja wajib sesuai undang-undang.

    "Kami tetap mengacu pada 50 program unggulan dan mengoptimalkan dana khusus seperti DAK, dana bagi hasil, dan BLUD untuk mendukung target pembangunan," jelas Ardiansyah.

    Hingga Agustus 2025, serapan anggaran Kutim tercatat baru mencapai 43,98 persen, atau sekitar Rp3,71 triliun dari total belanja Rp8,41 triliun. Ini menjadi salah satu alasan mendesak dilakukan perubahan APBD agar pelaksanaan program bisa lebih tepat sasaran di sisa waktu tahun anggaran.

    Bupati Ardiansyah berharap Raperda Perubahan APBD ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang semakin sempit.

    "Kami berkomitmen menerapkan prinsip money follow program dan spending better, memastikan anggaran benar-benar fokus pada program prioritas. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim," pungkasnya 

    (Sf/Rs)