Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melampaui target pada 2025. Namun, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat membuat target pendapatan daerah secara keseluruhan tetap tidak tercapai.
Kondisi itu terungkap dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXIII DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target sebesar Rp9,89 triliun.
Di tengah belum tercapainya target pendapatan secara keseluruhan, PAD justru mencatat kinerja positif. Realisasinya mencapai Rp550,92 miliar atau 124,88 persen dari target Rp441,15 miliar. Peningkatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Meski demikian, struktur pendapatan Kutim masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat. Sepanjang 2025, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp7,92 triliun atau 84,56 persen dari target Rp9,37 triliun.
Dominasi dana transfer tersebut menunjukkan ruang fiskal Kutim masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Peningkatan PAD belum mampu mengimbangi realisasi dana transfer yang tidak mencapai target.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menegaskan penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk memberikan informasi yang andal, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah pada 2025 tercatat sebesar Rp8,58 triliun atau 85,90 persen dari pagu anggaran Rp9,99 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,58 triliun, belanja modal Rp2,92 triliun, belanja transfer Rp1,07 triliun, serta belanja tidak terduga Rp6,78 miliar.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Kutim per 31 Desember 2025 mencapai Rp19,46 triliun. Nilai tersebut didominasi aset tetap sebesar Rp17,05 triliun, dengan total kewajiban Rp740,92 miliar dan ekuitas Rp18,72 triliun.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dokumen tersebut juga menunjukkan dana transfer pemerintah pusat masih menjadi penopang utama pendapatan Kabupaten Kutim, meski PAD terus mengalami peningkatan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melampaui target pada 2025. Namun, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat membuat target pendapatan daerah secara keseluruhan tetap tidak tercapai.
Kondisi itu terungkap dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-XXIII DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target sebesar Rp9,89 triliun.
Di tengah belum tercapainya target pendapatan secara keseluruhan, PAD justru mencatat kinerja positif. Realisasinya mencapai Rp550,92 miliar atau 124,88 persen dari target Rp441,15 miliar. Peningkatan tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Meski demikian, struktur pendapatan Kutim masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat. Sepanjang 2025, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp7,92 triliun atau 84,56 persen dari target Rp9,37 triliun.
Dominasi dana transfer tersebut menunjukkan ruang fiskal Kutim masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Peningkatan PAD belum mampu mengimbangi realisasi dana transfer yang tidak mencapai target.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menegaskan penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Melalui penyampaian laporan keuangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk memberikan informasi yang andal, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada DPRD maupun masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah pada 2025 tercatat sebesar Rp8,58 triliun atau 85,90 persen dari pagu anggaran Rp9,99 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi Rp4,58 triliun, belanja modal Rp2,92 triliun, belanja transfer Rp1,07 triliun, serta belanja tidak terduga Rp6,78 miliar.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Kutim per 31 Desember 2025 mencapai Rp19,46 triliun. Nilai tersebut didominasi aset tetap sebesar Rp17,05 triliun, dengan total kewajiban Rp740,92 miliar dan ekuitas Rp18,72 triliun.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dokumen tersebut juga menunjukkan dana transfer pemerintah pusat masih menjadi penopang utama pendapatan Kabupaten Kutim, meski PAD terus mengalami peningkatan.
(Sf/Lo)