Seputar Kaltim

    PAD Digenjot Tanpa Naikkan Pajak, Pemkot Samarinda Cari Sumber Pendapatan Baru

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    18 Agustus 2026 pukul 19:05 WITA

    Gedung Balai Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak masyarakat di tengah daya beli yang belum menunjukkan penguatan signifikan. 

    Pemkot memilih mencari sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada, sementara kenaikan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditekan untuk dihindari.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan peningkatan PAD tetap diperlukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

    Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan membebankan tambahan kepada masyarakat ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

    "Saya juga telah memberi arahan tadi bahwa selama daya beli masyarakat tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka seluruh beban-beban yang bisa berakibat kepada masyarakat akibat naiknya pendapatan kita harus hindari. Misalnya menaikkan PBB, enggak boleh," ujar Andi Harun, Kamis (13/8/2026).

    Menurutnya, Pemkot Samarinda kini perlu memetakan potensi pendapatan yang dapat dikembangkan tanpa menekan masyarakat. 

    Pendekatan tersebut dinilai penting karena struktur keuangan Samarinda masih menunjukkan ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

    Dalam pembahasan tersebut, Andi Harun menyebut PAD Samarinda berada di kisaran Rp1,3 triliun, sementara pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun. Kondisi itu menunjukkan PAD belum menjadi sumber pendapatan terbesar dalam struktur keuangan daerah.

    Secara dokumen APBD 2026, PAD Samarinda ditetapkan sebesar sekitar Rp1,218 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,942 triliun. 

    Data monitoring Bapenda Kota Samarinda juga menunjukkan target PAD 2026 telah berada di sekitar Rp1,403 triliun. Hingga 30 Juli 2026, realisasi PAD tercatat sekitar Rp661,96 miliar. 

    Andi Harun mengatakan kemandirian fiskal baru dapat tercapai apabila PAD mampu melampaui pendapatan transfer. 

    Karena itu, pemerintah daerah harus bekerja lebih keras menggali potensi penerimaan tanpa menjadikan masyarakat sebagai sumber utama penambahan beban fiskal.

    "Kalau kita mau menaikkan, sebenarnya gampang, tapi berdampak pada beban masyarakat," ungkapnya.

    Dalam pembahasan target pendapatan, angka PAD Samarinda turut mengalami peningkatan dari rancangan awal sekitar Rp1,2 triliun menjadi sekitar Rp1,3 triliun.

    Kenaikan target tersebut merupakan dorongan dari DPRD agar pemerintah daerah tidak terlalu pesimistis dalam menetapkan target penerimaan. Nilainya mencapai sekitar Rp96 miliar dari target sebelumnya.

    Andi Harun menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, tambahan target bukan semata-mata persoalan angka, tetapi menjadi dorongan agar organisasi perangkat daerah bekerja lebih maksimal menggali potensi pendapatan.

    "Saya kira kita ambil sisi positifnya. Artinya di balik usulan pertambahan kurang lebih 100 miliar itu, ada keinginan DPRD agar pemerintah itu bekerja lebih giat lagi," pungkasnya.

    Ia menilai target tersebut masih dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kondisi atau kebutuhan daerah. 

    Koreksi dapat dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan.

    Strategi peningkatan PAD tersebut menjadi semakin penting karena Samarinda masih menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat. 

    Pemkot sebelumnya juga menyebut pengurangan transfer daerah berdampak terhadap kapasitas APBD dan belanja pemerintah. 

    Karena itu, pemerintah memilih mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor yang potensial dibanding mengambil jalan pintas melalui peningkatan pajak yang berpotensi menekan konsumsi masyarakat.

    Bagi Andi Harun, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan kemampuan ekonomi warga. Ketika daya beli belum menguat, kebijakan yang menambah beban masyarakat justru berisiko kontraproduktif.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    PAD Digenjot Tanpa Naikkan Pajak, Pemkot Samarinda Cari Sumber Pendapatan Baru

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    18 Agustus 2026 pukul 19:05 WITA

    Gedung Balai Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak masyarakat di tengah daya beli yang belum menunjukkan penguatan signifikan. 

    Pemkot memilih mencari sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang ada, sementara kenaikan pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditekan untuk dihindari.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan peningkatan PAD tetap diperlukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

    Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan membebankan tambahan kepada masyarakat ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

    "Saya juga telah memberi arahan tadi bahwa selama daya beli masyarakat tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan, maka seluruh beban-beban yang bisa berakibat kepada masyarakat akibat naiknya pendapatan kita harus hindari. Misalnya menaikkan PBB, enggak boleh," ujar Andi Harun, Kamis (13/8/2026).

    Menurutnya, Pemkot Samarinda kini perlu memetakan potensi pendapatan yang dapat dikembangkan tanpa menekan masyarakat. 

    Pendekatan tersebut dinilai penting karena struktur keuangan Samarinda masih menunjukkan ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

    Dalam pembahasan tersebut, Andi Harun menyebut PAD Samarinda berada di kisaran Rp1,3 triliun, sementara pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun. Kondisi itu menunjukkan PAD belum menjadi sumber pendapatan terbesar dalam struktur keuangan daerah.

    Secara dokumen APBD 2026, PAD Samarinda ditetapkan sebesar sekitar Rp1,218 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,942 triliun. 

    Data monitoring Bapenda Kota Samarinda juga menunjukkan target PAD 2026 telah berada di sekitar Rp1,403 triliun. Hingga 30 Juli 2026, realisasi PAD tercatat sekitar Rp661,96 miliar. 

    Andi Harun mengatakan kemandirian fiskal baru dapat tercapai apabila PAD mampu melampaui pendapatan transfer. 

    Karena itu, pemerintah daerah harus bekerja lebih keras menggali potensi penerimaan tanpa menjadikan masyarakat sebagai sumber utama penambahan beban fiskal.

    "Kalau kita mau menaikkan, sebenarnya gampang, tapi berdampak pada beban masyarakat," ungkapnya.

    Dalam pembahasan target pendapatan, angka PAD Samarinda turut mengalami peningkatan dari rancangan awal sekitar Rp1,2 triliun menjadi sekitar Rp1,3 triliun.

    Kenaikan target tersebut merupakan dorongan dari DPRD agar pemerintah daerah tidak terlalu pesimistis dalam menetapkan target penerimaan. Nilainya mencapai sekitar Rp96 miliar dari target sebelumnya.

    Andi Harun menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, tambahan target bukan semata-mata persoalan angka, tetapi menjadi dorongan agar organisasi perangkat daerah bekerja lebih maksimal menggali potensi pendapatan.

    "Saya kira kita ambil sisi positifnya. Artinya di balik usulan pertambahan kurang lebih 100 miliar itu, ada keinginan DPRD agar pemerintah itu bekerja lebih giat lagi," pungkasnya.

    Ia menilai target tersebut masih dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kondisi atau kebutuhan daerah. 

    Koreksi dapat dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan.

    Strategi peningkatan PAD tersebut menjadi semakin penting karena Samarinda masih menghadapi tekanan fiskal akibat perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat. 

    Pemkot sebelumnya juga menyebut pengurangan transfer daerah berdampak terhadap kapasitas APBD dan belanja pemerintah. 

    Karena itu, pemerintah memilih mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor yang potensial dibanding mengambil jalan pintas melalui peningkatan pajak yang berpotensi menekan konsumsi masyarakat.

    Bagi Andi Harun, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan kemampuan ekonomi warga. Ketika daya beli belum menguat, kebijakan yang menambah beban masyarakat justru berisiko kontraproduktif.

    (Sf/Rs)