Seputar Kaltim

    PAD Balikpapan Tertekan, Pajak Hotel dan Properti Melambat di Tengah Lesunya Ekonomi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 Juni 2026 pukul 14:55 WITA

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang semester I 2026 mulai memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Penurunan kinerja sektor perhotelan dan melambatnya transaksi jual beli properti, menjadi penyebab utama belum optimalnya penerimaan dari pajak hotel dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Meski demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tetap optimistis target PAD sebesar Rp1,5 triliun pada 2026 dapat tercapai dengan mengandalkan sejumlah sektor pajak yang masih menunjukkan tren positif.

    Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menjelaskan, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor restoran atau rumah makan, telah melampaui 35 persen dari target hingga pertengahan tahun.

    “Untuk PBJT rumah makan atau restoran, realisasinya sudah di atas 35 persen. Ini masih menjadi salah satu penyumbang utama PAD,” jelas Idham saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/6/2026).

    Di sisi lain, penerimaan pajak hotel mengalami perlambatan. Menurut Idham, kondisi tersebut dipengaruhi menurunnya tingkat hunian hotel yang berdampak pada omzet pelaku usaha.

    “Realisasi pajak hotel memang sedikit menurun dibanding tahun lalu, karena omzet dan okupansi hotel juga mengalami penurunan,” katanya.

    Hal serupa terjadi pada BPHTB. Lesunya pasar properti membuat transaksi jual beli tanah dan bangunan menurun, sehingga penerimaan pajak dari sektor tersebut ikut terdampak.

    “Perputaran transaksi jual beli tanah selama semester pertama tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” imbuhnya.

    Meski dua sektor tersebut melambat, BPPDRD masih melihat potensi peningkatan penerimaan dari jenis pajak lainnya. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang saat ini telah memasuki tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran.

    Sementara itu, realisasi pajak reklame telah mencapai sekitar 70 persen dari target sebesar Rp18 miliar.

    “Capaian tersebut didukung langkah penertiban reklame ilegal, termasuk reklame rokok dan reklame yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

    BPPDRD juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendata reklame yang masa izinnya telah berakhir sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.

    Untuk menjaga target PAD tetap tercapai, BPPDRD mengandalkan kontribusi dari PBB, pajak rumah makan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    Selain menggali potensi penerimaan baru, pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan, pemerintah tetap memberikan kemudahan melalui skema pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.

    “Dalam kondisi tertentu, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya melalui mekanisme cicilan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PAD Balikpapan Tertekan, Pajak Hotel dan Properti Melambat di Tengah Lesunya Ekonomi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    27 Juni 2026 pukul 14:55 WITA

    Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Balikpapan, Idham. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang semester I 2026 mulai memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Penurunan kinerja sektor perhotelan dan melambatnya transaksi jual beli properti, menjadi penyebab utama belum optimalnya penerimaan dari pajak hotel dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Meski demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan tetap optimistis target PAD sebesar Rp1,5 triliun pada 2026 dapat tercapai dengan mengandalkan sejumlah sektor pajak yang masih menunjukkan tren positif.

    Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menjelaskan, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor restoran atau rumah makan, telah melampaui 35 persen dari target hingga pertengahan tahun.

    “Untuk PBJT rumah makan atau restoran, realisasinya sudah di atas 35 persen. Ini masih menjadi salah satu penyumbang utama PAD,” jelas Idham saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (27/6/2026).

    Di sisi lain, penerimaan pajak hotel mengalami perlambatan. Menurut Idham, kondisi tersebut dipengaruhi menurunnya tingkat hunian hotel yang berdampak pada omzet pelaku usaha.

    “Realisasi pajak hotel memang sedikit menurun dibanding tahun lalu, karena omzet dan okupansi hotel juga mengalami penurunan,” katanya.

    Hal serupa terjadi pada BPHTB. Lesunya pasar properti membuat transaksi jual beli tanah dan bangunan menurun, sehingga penerimaan pajak dari sektor tersebut ikut terdampak.

    “Perputaran transaksi jual beli tanah selama semester pertama tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” imbuhnya.

    Meski dua sektor tersebut melambat, BPPDRD masih melihat potensi peningkatan penerimaan dari jenis pajak lainnya. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang saat ini telah memasuki tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sehingga masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran.

    Sementara itu, realisasi pajak reklame telah mencapai sekitar 70 persen dari target sebesar Rp18 miliar.

    “Capaian tersebut didukung langkah penertiban reklame ilegal, termasuk reklame rokok dan reklame yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

    BPPDRD juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendata reklame yang masa izinnya telah berakhir sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.

    Untuk menjaga target PAD tetap tercapai, BPPDRD mengandalkan kontribusi dari PBB, pajak rumah makan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    Selain menggali potensi penerimaan baru, pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan, pemerintah tetap memberikan kemudahan melalui skema pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.

    “Dalam kondisi tertentu, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya melalui mekanisme cicilan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

    (Sf/Lo)