Seputar Kaltim

    PA Tanah Grogot Tangani 700 Kasus Perceraian di 2026, Penggunaan Advokat Masih Diatur Kesibukan Warga

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    06 Oktober 2026 pukul 22:34 WITA

    Kantor PA Tanah Grogot. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Penggunaan jasa penasihat hukum atau pengacara dalam penanganan perkara perceraian dan sengketa keluarga di Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot mencatatkan porsi sekitar 10 persen dari total perkara yang ditangani sepanjang tahun 2026. 

    Pihak berwenang dan praktisi hukum mencatat setidaknya ada sekitar 70 perkara yang memanfaatkan layanan kuasa hukum dari sekitar 700 kasus yang masuk.

    Angka 10 persen itu mencerminkan dinamika sosial dan tingkat keterlibatan advokat dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum keluarga di PA Tanah Grogot.

    Panitera Muda Hukum PA Tanah Grogot, Muhammad Solihin menilai persentase tersebut terbilang wajar, mengingat karakteristik wilayah dan domisili para pihak yang berperkara di PA Tanah Grogot. Meski demikian, jumlah penggunaan jasa hukum di wilayah perkotaan besar umumnya mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi.

    "Penasihat hukum itu sekitar kurang lebih 70-an lah kayaknya untuk tahun ini," kata Solihin, Selasa (6/10/2026).

    Faktor utama yang membedakan tingkat penggunaan kuasa hukum di kawasan perkotaan dengan wilayah lainnya terletak pada pola aktivitas dan status pekerjaan para pihak. Di kawasan perkotaan, dominasi pasangan suami istri yang sama-sama aktif bekerja menjadi pemicu utama tingginya kebutuhan akan perwakilan hukum.

    Masyarakat perkotaan yang terikat jam kerja resmi sering kali menghadapi kendala waktu untuk menghadiri rangkaian persidangan secara langsung. Jadwal sidang yang padat dan berlangsung bertahap kerap menyita waktu produktif, serta mengganggu rutinitas pekerjaan harian mereka.

    "Karena memang biasanya kalau di kota itu kebanyakan suami istri sama-sama bekerja, otomatis kalau misalkan dia ikut persidangan terus kan waktu dia untuk bekerja agak tersita," tuturnya.

    Kondisi tersebut mendorong banyak pihak untuk melimpahkan penanganan perkara kepada penasihat hukum profesional. Dengan menunjuk kuasa hukum, proses administrasi dan perwakilan di persidangan dapat berjalan tanpa mengorbankan kewajiban pekerjaan para pihak.

    Selain faktor kesibukan dan keterbatasan waktu, waktu alur persidangan di Pengadilan Agama juga menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat. Kehadiran penasihat hukum dinilai membantu memperlancar proses penyusunan dokumen serta pendampingan materi hukum selama persidangan berlangsung.

    Meskipun persentase di PA Tanah Grogot berada di kisaran 10 persen, hal itu tetap menunjukkan adanya kesadaran hukum masyarakat dalam memanfaatkan hak pendampingan hukum. Pilihan untuk menggunakan jasa advokat dipandang sebagai jalan keluar praktis bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.

    Tren penggunaan kuasa hukum itu diperkirakan akan terus berubah seiring dengan perkembangan sosioekonomi dan tingkat kesibukan masyarakat di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya. Peningkatan aksesibilitas layanan hukum juga diprediksi akan memengaruhi angka di masa mendatang.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PA Tanah Grogot Tangani 700 Kasus Perceraian di 2026, Penggunaan Advokat Masih Diatur Kesibukan Warga

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    06 Oktober 2026 pukul 22:34 WITA

    Kantor PA Tanah Grogot. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Penggunaan jasa penasihat hukum atau pengacara dalam penanganan perkara perceraian dan sengketa keluarga di Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot mencatatkan porsi sekitar 10 persen dari total perkara yang ditangani sepanjang tahun 2026. 

    Pihak berwenang dan praktisi hukum mencatat setidaknya ada sekitar 70 perkara yang memanfaatkan layanan kuasa hukum dari sekitar 700 kasus yang masuk.

    Angka 10 persen itu mencerminkan dinamika sosial dan tingkat keterlibatan advokat dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum keluarga di PA Tanah Grogot.

    Panitera Muda Hukum PA Tanah Grogot, Muhammad Solihin menilai persentase tersebut terbilang wajar, mengingat karakteristik wilayah dan domisili para pihak yang berperkara di PA Tanah Grogot. Meski demikian, jumlah penggunaan jasa hukum di wilayah perkotaan besar umumnya mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi.

    "Penasihat hukum itu sekitar kurang lebih 70-an lah kayaknya untuk tahun ini," kata Solihin, Selasa (6/10/2026).

    Faktor utama yang membedakan tingkat penggunaan kuasa hukum di kawasan perkotaan dengan wilayah lainnya terletak pada pola aktivitas dan status pekerjaan para pihak. Di kawasan perkotaan, dominasi pasangan suami istri yang sama-sama aktif bekerja menjadi pemicu utama tingginya kebutuhan akan perwakilan hukum.

    Masyarakat perkotaan yang terikat jam kerja resmi sering kali menghadapi kendala waktu untuk menghadiri rangkaian persidangan secara langsung. Jadwal sidang yang padat dan berlangsung bertahap kerap menyita waktu produktif, serta mengganggu rutinitas pekerjaan harian mereka.

    "Karena memang biasanya kalau di kota itu kebanyakan suami istri sama-sama bekerja, otomatis kalau misalkan dia ikut persidangan terus kan waktu dia untuk bekerja agak tersita," tuturnya.

    Kondisi tersebut mendorong banyak pihak untuk melimpahkan penanganan perkara kepada penasihat hukum profesional. Dengan menunjuk kuasa hukum, proses administrasi dan perwakilan di persidangan dapat berjalan tanpa mengorbankan kewajiban pekerjaan para pihak.

    Selain faktor kesibukan dan keterbatasan waktu, waktu alur persidangan di Pengadilan Agama juga menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat. Kehadiran penasihat hukum dinilai membantu memperlancar proses penyusunan dokumen serta pendampingan materi hukum selama persidangan berlangsung.

    Meskipun persentase di PA Tanah Grogot berada di kisaran 10 persen, hal itu tetap menunjukkan adanya kesadaran hukum masyarakat dalam memanfaatkan hak pendampingan hukum. Pilihan untuk menggunakan jasa advokat dipandang sebagai jalan keluar praktis bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.

    Tren penggunaan kuasa hukum itu diperkirakan akan terus berubah seiring dengan perkembangan sosioekonomi dan tingkat kesibukan masyarakat di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya. Peningkatan aksesibilitas layanan hukum juga diprediksi akan memengaruhi angka di masa mendatang.

    (Sf/Lo)