Seputar Kaltim

    PA PPU Terima 13 Dispensasi Nikah Anak, Tak Semua Dikabulkan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 16:23 WITA

    Panitera Pengadilan Agama PPU, Jamaludin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 13 perkara dispensasi kawin hingga 8 September 2026. Mayoritas pemohon merupakan anak perempuan, dengan jumlah 11 orang, sedangkan laki-laki hanya dua orang.

    Panitera PA PPU, Jamaludin, mengatakan dispensasi diajukan calon mempelai yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.

    "Sekarang laki-laki dan perempuan sama-sama wajib berusia 19 tahun untuk menikah. Dulu batas usianya berbeda, sekarang sudah disamakan," kata Jamaludin, Selasa (8/9/2026).

    Dari 13 perkara tersebut, lima anak berusia 15 tahun, empat anak berusia 17 tahun, dan dua anak berusia 16 tahun. Dua pemohon laki-laki masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.

    Jamaludin menjelaskan, dispensasi menjadi jalur hukum bagi anak yang hendak menikah sebelum mencapai usia 19 tahun. Permohonan harus diajukan ke pengadilan dan mendapat izin orangtua sebelum perkawinan dapat dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

    "Kenapa ada dispensasi? Salah satunya untuk mengurangi nikah di bawah tangan atau nikah siri. Jadi perkawinannya tetap melalui jalur resmi dan hak-hak anak tetap diperhatikan," ujarnya.

    PA PPU tidak selalu mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dalam pemeriksaan, PA PPU juga menilai kondisi dan kesiapan anak sebelum memutus permohonan dispensasi kawin.

    Jamaludin menyebut ada permohonan yang ditolak ketika anak masih ingin bersekolah, sementara dorongan menikah lebih banyak datang dari orangtua dan tidak terdapat kondisi yang mendesak.

    Sebaliknya, perkara dapat dikabulkan ketika terdapat alasan kuat, termasuk kehamilan sebelum perkawinan. Kondisi tersebut membuat orangtua mengajukan dispensasi agar perkawinan anak tetap berlangsung secara resmi.

    "Ada kondisi tertentu yang membuat orangtua mengajukan dispensasi, salah satunya ketika kehamilan terjadi sebelum perkawinan. Dalam kondisi seperti itu, orangtua mengupayakan agar perkawinan tetap dilakukan secara resmi," katanya.

    Sebelum perkara diputus, kesiapan anak juga menjadi bagian yang diperiksa. PA PPU mempertimbangkan hasil konseling dari DP3AP2KB serta pemeriksaan kesehatan melalui puskesmas atau rumah sakit, termasuk kondisi kesehatan reproduksi calon mempelai.

    Jamaludin menegaskan, dispensasi bukan jalan pintas untuk menikahkan anak di bawah umur.

    Proses tersebut justru menjadi mekanisme pengadilan untuk memastikan perkawinan yang diajukan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    PA PPU Terima 13 Dispensasi Nikah Anak, Tak Semua Dikabulkan

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 16:23 WITA

    Panitera Pengadilan Agama PPU, Jamaludin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat 13 perkara dispensasi kawin hingga 8 September 2026. Mayoritas pemohon merupakan anak perempuan, dengan jumlah 11 orang, sedangkan laki-laki hanya dua orang.

    Panitera PA PPU, Jamaludin, mengatakan dispensasi diajukan calon mempelai yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.

    "Sekarang laki-laki dan perempuan sama-sama wajib berusia 19 tahun untuk menikah. Dulu batas usianya berbeda, sekarang sudah disamakan," kata Jamaludin, Selasa (8/9/2026).

    Dari 13 perkara tersebut, lima anak berusia 15 tahun, empat anak berusia 17 tahun, dan dua anak berusia 16 tahun. Dua pemohon laki-laki masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.

    Jamaludin menjelaskan, dispensasi menjadi jalur hukum bagi anak yang hendak menikah sebelum mencapai usia 19 tahun. Permohonan harus diajukan ke pengadilan dan mendapat izin orangtua sebelum perkawinan dapat dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

    "Kenapa ada dispensasi? Salah satunya untuk mengurangi nikah di bawah tangan atau nikah siri. Jadi perkawinannya tetap melalui jalur resmi dan hak-hak anak tetap diperhatikan," ujarnya.

    PA PPU tidak selalu mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dalam pemeriksaan, PA PPU juga menilai kondisi dan kesiapan anak sebelum memutus permohonan dispensasi kawin.

    Jamaludin menyebut ada permohonan yang ditolak ketika anak masih ingin bersekolah, sementara dorongan menikah lebih banyak datang dari orangtua dan tidak terdapat kondisi yang mendesak.

    Sebaliknya, perkara dapat dikabulkan ketika terdapat alasan kuat, termasuk kehamilan sebelum perkawinan. Kondisi tersebut membuat orangtua mengajukan dispensasi agar perkawinan anak tetap berlangsung secara resmi.

    "Ada kondisi tertentu yang membuat orangtua mengajukan dispensasi, salah satunya ketika kehamilan terjadi sebelum perkawinan. Dalam kondisi seperti itu, orangtua mengupayakan agar perkawinan tetap dilakukan secara resmi," katanya.

    Sebelum perkara diputus, kesiapan anak juga menjadi bagian yang diperiksa. PA PPU mempertimbangkan hasil konseling dari DP3AP2KB serta pemeriksaan kesehatan melalui puskesmas atau rumah sakit, termasuk kondisi kesehatan reproduksi calon mempelai.

    Jamaludin menegaskan, dispensasi bukan jalan pintas untuk menikahkan anak di bawah umur.

    Proses tersebut justru menjadi mekanisme pengadilan untuk memastikan perkawinan yang diajukan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

    (Sf/Lo)