Seputar Kaltim

    P-APBD 2026 Kaltim Turun Jadi Rp14,33 Triliun, Rudy Mas'ud Tegaskan Penajaman Belanja dan Hak ASN

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    29 September 2026 pukul 14:47 WITA

    Gubernur kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan nota Penjelasaan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-29 di DPRD Provinsi Kaltim. (Foto: Arman/Seputarfakta.com

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (29/9/2026).

    Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa penyusunan P-APBD merupakan momentum krusial bagi Pemerintah Daerah (Pemda). 

    "Penyusunan perubahan anggaran APBD adalah momentum krusial untuk memastikan seluruh kewajiban pemda yang telah selesai dikerjakan secara fisik maupun administratif dapat dituntaskan tepat waktu. Penyelesaian pembayaran atas program kerja yang telah rampung 100 persen merupakan wujud integritas dan komitmen pemda," ujar Rudy Mas'ud.

    Ia menambahkan, P-APBD juga mempertegas peran strategis seperti penyesuaian perjalanan dinas, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendukung lainnya hingga akhir tahun anggaran.

    "Pemenuhan hak-hak dasar adalah kewajiban utama yang harus ditunaikan," tegasnya.

    Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian belanja secara terukur dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar serta program prioritas pembangunan.

    "Penyesuaian ini dilakukan melalui penajaman dan efisiensi belanja yang belum menjadi prioritas, sehingga keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola secara hati-hati tanpa mengurangi kewajiban daerah dan kualitas pelayanan," jelasnya.

    Rudy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah mengajukan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

    "Penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2026 ini merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Provinsi Kaltim yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026 yang telah dilaksanakan bersama DPRD pada Rapat Paripurna ke-28," paparnya.

    Dalam rancangan tersebut, terjadi penyesuaian anggaran. Rancangan P-APBD 2026 yang semula sebesar Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    P-APBD 2026 Kaltim Turun Jadi Rp14,33 Triliun, Rudy Mas'ud Tegaskan Penajaman Belanja dan Hak ASN

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Lodya A
    29 September 2026 pukul 14:47 WITA

    Gubernur kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan nota Penjelasaan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-29 di DPRD Provinsi Kaltim. (Foto: Arman/Seputarfakta.com

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menyampaikan Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (29/9/2026).

    Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa penyusunan P-APBD merupakan momentum krusial bagi Pemerintah Daerah (Pemda). 

    "Penyusunan perubahan anggaran APBD adalah momentum krusial untuk memastikan seluruh kewajiban pemda yang telah selesai dikerjakan secara fisik maupun administratif dapat dituntaskan tepat waktu. Penyelesaian pembayaran atas program kerja yang telah rampung 100 persen merupakan wujud integritas dan komitmen pemda," ujar Rudy Mas'ud.

    Ia menambahkan, P-APBD juga mempertegas peran strategis seperti penyesuaian perjalanan dinas, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendukung lainnya hingga akhir tahun anggaran.

    "Pemenuhan hak-hak dasar adalah kewajiban utama yang harus ditunaikan," tegasnya.

    Pemprov Kaltim melakukan penyesuaian belanja secara terukur dengan tetap memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan pelayanan dasar serta program prioritas pembangunan.

    "Penyesuaian ini dilakukan melalui penajaman dan efisiensi belanja yang belum menjadi prioritas, sehingga keterbatasan fiskal tetap dapat dikelola secara hati-hati tanpa mengurangi kewajiban daerah dan kualitas pelayanan," jelasnya.

    Rudy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah mengajukan nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

    "Penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2026 ini merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Provinsi Kaltim yang tertuang dalam perubahan KUA-PPAS APBD 2026 yang telah dilaksanakan bersama DPRD pada Rapat Paripurna ke-28," paparnya.

    Dalam rancangan tersebut, terjadi penyesuaian anggaran. Rancangan P-APBD 2026 yang semula sebesar Rp15,15 triliun menjadi Rp14,33 triliun.

    (Sf/Lo)