Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) telah membekuk lima tersangka berinisial CA (23), AE (21), PW (29), MR (18) dan satu anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pencurian kayu ulin, sepeda motor dan mobil traktor, Kamis (20/2/2025).
Tapi, pelaku berinisial A yang merupakan otak dari komplotan yang telah beraksi sejak November 2024 hingga Februari 2025 dengan 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini belum tertangkap, sehingga ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua pelaku yang masih dalam tahap pengejaran kita, yakni A yang perannya sebagai penyuruh atau bisa dibilang otak dari aksi ini dan C yang merupakan pelaku lain turut terlibat dalam kasus ini,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (25/2/2025).
Kata dia, keberadaan kedua pelaku masih berada di wilayah Kabupaten PPU, tepatnya bersembunyi di Kecamatan Penajam dan Waru.
“Kita telah mengantongi identitas pelaku, termasuk alamat tempat tinggalnya. Tapi saat kita melakukan penyergapan, pelaku nggak ada di tempat tinggalnya, sehingga masih kita lakukan pengawasan,” ungkap AKP Dian Kusnawan.
Jika tertangkap, maka pelaku C akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Curat dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, A yang merupakan dalang di balik kasus ini diperkirakan akan dikenakan hukuman lebih berat dibandingkan pelaku lain.
”Berdasarkan KUHP, pelaku utama akan dijatuhi hukuman lebih berat. Tapi, ini semua tergantung dengan putusan pengadilan saat sidang,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) telah membekuk lima tersangka berinisial CA (23), AE (21), PW (29), MR (18) dan satu anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pencurian kayu ulin, sepeda motor dan mobil traktor, Kamis (20/2/2025).
Tapi, pelaku berinisial A yang merupakan otak dari komplotan yang telah beraksi sejak November 2024 hingga Februari 2025 dengan 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini belum tertangkap, sehingga ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua pelaku yang masih dalam tahap pengejaran kita, yakni A yang perannya sebagai penyuruh atau bisa dibilang otak dari aksi ini dan C yang merupakan pelaku lain turut terlibat dalam kasus ini,” ucap Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (25/2/2025).
Kata dia, keberadaan kedua pelaku masih berada di wilayah Kabupaten PPU, tepatnya bersembunyi di Kecamatan Penajam dan Waru.
“Kita telah mengantongi identitas pelaku, termasuk alamat tempat tinggalnya. Tapi saat kita melakukan penyergapan, pelaku nggak ada di tempat tinggalnya, sehingga masih kita lakukan pengawasan,” ungkap AKP Dian Kusnawan.
Jika tertangkap, maka pelaku C akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Curat dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan, A yang merupakan dalang di balik kasus ini diperkirakan akan dikenakan hukuman lebih berat dibandingkan pelaku lain.
”Berdasarkan KUHP, pelaku utama akan dijatuhi hukuman lebih berat. Tapi, ini semua tergantung dengan putusan pengadilan saat sidang,” tandasnya.
(Sf/By)