Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi B. (foto:Lisda/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Oknum pelaku premanisme kerap berlindung di balik nama ormas untuk melakukan intimidasi dan merugikan warga.
Fenomena ini tidak hanya merusak ketenangan sosial, tetapi juga mencemarkan nama baik ormas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan solidaritas masyarakat.
Maka dari itu, dibutuhkan peran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai instansi yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap ormas agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya dan tidak menggangu ketertiban di masyarakat.
Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Paser, Achmad Hartono menyebut kelompok masyarakat yang ingin membentuk sebuah organisasi harus membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman aturan yang menyatukan tujuan dari organisasi tersebut.
"Tidak mungkin organisasi itu bermasalah, ada oknum di dalam organisasi tersebut. Ini dikarenakan ada norma-norma yang sudah dibuat sebagai aturan dari organisasi itu," kata Achmad Hartono, Jumat (6/6/2025).
Ia menambahkan penyalahgunaan wewenang dari oknum ataupun tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti aksi premanisme itulah yang tidak dibenarkan.
Jika ada anggota organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban tanpa perintah dari pimpinan, maka sanksi hanya diberikan kepada oknum tersebut, bukan kepada organisasinya.
"Premanisme tidak identik dengan ormas, maka dari itu jika ditemukan oknum bisa dijerat dengan KUHP," tambahnya.
Namun demikian, jika terbukti ada perintah secara terstruktur dari pimpinan organisasi tersebut untuk melakukan penyimpangan yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat, maka Kesbangpol dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi B. (foto:Lisda/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Oknum pelaku premanisme kerap berlindung di balik nama ormas untuk melakukan intimidasi dan merugikan warga.
Fenomena ini tidak hanya merusak ketenangan sosial, tetapi juga mencemarkan nama baik ormas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan solidaritas masyarakat.
Maka dari itu, dibutuhkan peran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai instansi yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap ormas agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya dan tidak menggangu ketertiban di masyarakat.
Kepala Bidang Politik Dalam Negri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Paser, Achmad Hartono menyebut kelompok masyarakat yang ingin membentuk sebuah organisasi harus membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman aturan yang menyatukan tujuan dari organisasi tersebut.
"Tidak mungkin organisasi itu bermasalah, ada oknum di dalam organisasi tersebut. Ini dikarenakan ada norma-norma yang sudah dibuat sebagai aturan dari organisasi itu," kata Achmad Hartono, Jumat (6/6/2025).
Ia menambahkan penyalahgunaan wewenang dari oknum ataupun tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti aksi premanisme itulah yang tidak dibenarkan.
Jika ada anggota organisasi kemasyarakatan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban tanpa perintah dari pimpinan, maka sanksi hanya diberikan kepada oknum tersebut, bukan kepada organisasinya.
"Premanisme tidak identik dengan ormas, maka dari itu jika ditemukan oknum bisa dijerat dengan KUHP," tambahnya.
Namun demikian, jika terbukti ada perintah secara terstruktur dari pimpinan organisasi tersebut untuk melakukan penyimpangan yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat, maka Kesbangpol dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
(Sf/Lo)