Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan 29 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah Kota Balikpapan dengan Kesbangpol Balikpapan. Tolak keberadaan Ormas GRIB di Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Gabungan 29 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah Kota Balikpapan mengadakan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, untuk membahas keberadaan Ormas GRIB di kota ini, Rabu (16/4/2025).
Mewakili Ormas Balikpapan, Ketua DPW Laskar Pangeran Antasari Kaltim, Andin Syamsir menyampaikan, bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencegah potensi gesekan antara Ormas GRIB dan ormas lokal di Balikpapan.
Andin mengungkapkan, pihaknya meminta Pemkot Balikpapan untuk tidak mengeluarkan surat korespondensi sebagai pengganti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas GRIB.
“Ini kami lakukan untuk menjaga agar tidak ada konflik. Kami meminta agar Pemkot tidak memberikan surat korespondensi kepada Ormas GRIB,” ucap Andin Syamsir kepada awak media setelah pertemuan.
Ia menambahkan, ormas-ormas daerah Balikpapan menegaskan penolakan terhadap keberadaan Ormas GRIB, karena khawatir hal tersebut bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di kota.
Penolakan ini juga didasari pada pengalaman negatif dari daerah lain dan kekhawatiran akan potensi konflik antar ormas yang bisa merugikan banyak pihak.
“Sebagai tindak lanjut, Kesbangpol akan membahas masalah ini dengan Forkopimda Balikpapan dan berharap dapat menemukan solusi yang baik,” jelasnya menyampaikan pernyataan Kesbangpol.
Para perwakilan ormas daerah juga menyatakan komitmen mereka untuk menjaga persatuan dan kedamaian, serta menekankan pentingnya menghargai Ormas lokal yang telah lama berkontribusi di Balikpapan.
Kemudian Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi menerangkan, Ormas GRIB sudah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, mereka tetap wajib melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka kepada pemerintah daerah.
“Namun, karena ada penolakan dari Ormas lokal, kami menunda pemberian surat korespondensi kepada Ormas GRIB,” tambah Sutadi.
Sebelumnya, pihak Kesbangpol juga telah menerima audiensi dari perwakilan Ormas GRIB, yang datang untuk menyampaikan laporan keberadaan mereka dan permohonan audiensi.
Sutadi mengungkapkan bahwa meskipun Ormas GRIB telah sah secara hukum, pihaknya harus mempertimbangkan situasi di lapangan, mengingat adanya penolakan dari beberapa ormas lokal.
“Oleh karena itu, kami belum bisa memasukkan Ormas GRIB ke dalam database resmi Ormas Balikpapan,” akunya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ormas GRIB telah mendapatkan izin di Provinsi Kaltim, termasuk di Samarinda, namun di Balikpapan masih perlu diwaspadai karena adanya potensi gesekan antar ormas yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Kami tentu tidak ingin hal itu terjadi di Balikpapan. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh Ormas, dan kami berharap semua pihak dapat bersabar,” lanjutnya.
Masalah ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan untuk dibahas lebih lanjut dengan Forkopimda. Di harapkan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan 29 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah Kota Balikpapan dengan Kesbangpol Balikpapan. Tolak keberadaan Ormas GRIB di Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Gabungan 29 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah Kota Balikpapan mengadakan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, untuk membahas keberadaan Ormas GRIB di kota ini, Rabu (16/4/2025).
Mewakili Ormas Balikpapan, Ketua DPW Laskar Pangeran Antasari Kaltim, Andin Syamsir menyampaikan, bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencegah potensi gesekan antara Ormas GRIB dan ormas lokal di Balikpapan.
Andin mengungkapkan, pihaknya meminta Pemkot Balikpapan untuk tidak mengeluarkan surat korespondensi sebagai pengganti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas GRIB.
“Ini kami lakukan untuk menjaga agar tidak ada konflik. Kami meminta agar Pemkot tidak memberikan surat korespondensi kepada Ormas GRIB,” ucap Andin Syamsir kepada awak media setelah pertemuan.
Ia menambahkan, ormas-ormas daerah Balikpapan menegaskan penolakan terhadap keberadaan Ormas GRIB, karena khawatir hal tersebut bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di kota.
Penolakan ini juga didasari pada pengalaman negatif dari daerah lain dan kekhawatiran akan potensi konflik antar ormas yang bisa merugikan banyak pihak.
“Sebagai tindak lanjut, Kesbangpol akan membahas masalah ini dengan Forkopimda Balikpapan dan berharap dapat menemukan solusi yang baik,” jelasnya menyampaikan pernyataan Kesbangpol.
Para perwakilan ormas daerah juga menyatakan komitmen mereka untuk menjaga persatuan dan kedamaian, serta menekankan pentingnya menghargai Ormas lokal yang telah lama berkontribusi di Balikpapan.
Kemudian Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi menerangkan, Ormas GRIB sudah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, mereka tetap wajib melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka kepada pemerintah daerah.
“Namun, karena ada penolakan dari Ormas lokal, kami menunda pemberian surat korespondensi kepada Ormas GRIB,” tambah Sutadi.
Sebelumnya, pihak Kesbangpol juga telah menerima audiensi dari perwakilan Ormas GRIB, yang datang untuk menyampaikan laporan keberadaan mereka dan permohonan audiensi.
Sutadi mengungkapkan bahwa meskipun Ormas GRIB telah sah secara hukum, pihaknya harus mempertimbangkan situasi di lapangan, mengingat adanya penolakan dari beberapa ormas lokal.
“Oleh karena itu, kami belum bisa memasukkan Ormas GRIB ke dalam database resmi Ormas Balikpapan,” akunya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Ormas GRIB telah mendapatkan izin di Provinsi Kaltim, termasuk di Samarinda, namun di Balikpapan masih perlu diwaspadai karena adanya potensi gesekan antar ormas yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Kami tentu tidak ingin hal itu terjadi di Balikpapan. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh Ormas, dan kami berharap semua pihak dapat bersabar,” lanjutnya.
Masalah ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan untuk dibahas lebih lanjut dengan Forkopimda. Di harapkan, persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
(Sf/Rs)