Orang Tua di Samarinda Kunci Anaknya di Rumah dan Ditinggal ke Hotel

    seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 April 2024 11:52 WIB

    Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dari kedua orang tua yang mengurungnya di dalam rumah oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta)

    Samarinda - Dua orang yang merupakan pasangan suami dan istri di Samarinda telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda karena dugaan kekerasan terhadap anak mereka. Insiden ini terungkap setelah video seorang anak yang terkurung di rumahnya menjadi viral di media sosial.

    Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, laporan dari masyarakat pada 25 April 2024 memicu tindakan Kepolisian untuk langsung ke lokasi kejadian yang melibatkan Reskrim dan Babinkamtibmas. "Kami mendapat laporan dan langsung menuju ke lokasi, menemukan seorang anak berusia 8 tahun dalam kondisi terkunci di rumah," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2024).

    Dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mendobrak dan membebaskan anak tersebut. Anak itu ditemukan dengan sejumlah luka di badannya. "Anak itu mengalami luka bakar dan patah tulang. Kami sedang melakukan visum untuk mengetahui lebih lanjut tentang luka-lukanya," tambah Kapolres. 

    Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan kedua orang tua anak tersebut, yang mana  pada 26 April keduanya  diketahui sedang berada di Jalan Siradj Salman. "Setelah pemeriksaan, kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kini kedua orang tua telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

    Lebih mengejutkan lagi, anak tersebut ditinggalkan sendirian di rumah sementara orang tuanya berlibur di hotel. "Tersangka mengakui bahwa mereka pergi ke hotel," katanya.

    JB, yang merupakan ayah tiri bocah tersebut, dan AK, ibu kandungnya, mengakui bahwa mereka sering memperlakukan anak tersebut dengan kasar. "Luka-luka itu sudah ada sejak awal April. Ada luka bakar di tangan yang tampak melepuh," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

    Atas beberapa kekerasan yang dialami oleh sang anak, UPTD PPA kini mengambil alih untuk menangani keadaan psikis, sementara pihak kepolisian masih melakukan visum. 

    JB mengatakan bahwa perlakuan kasar itu dilakukan karena anak tersebut dianggap nakal. "Dia sering marah dan menendang pintu. Saya mencubit dan memukul, kadang-kadang bersama istri saya," kata JB.

    JB mengakui kesalahannya atas tindakan yang telah diperbuat, dia menepis kata-kata menyiksa itu dengan dalih mendidik. "Saya hanya ingin mendidik anak saya," katanya.

    Pasangan ini dijerat dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Orang Tua di Samarinda Kunci Anaknya di Rumah dan Ditinggal ke Hotel

    seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 April 2024 11:52 WIB

    Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak dari kedua orang tua yang mengurungnya di dalam rumah oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta)

    Samarinda - Dua orang yang merupakan pasangan suami dan istri di Samarinda telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda karena dugaan kekerasan terhadap anak mereka. Insiden ini terungkap setelah video seorang anak yang terkurung di rumahnya menjadi viral di media sosial.

    Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, laporan dari masyarakat pada 25 April 2024 memicu tindakan Kepolisian untuk langsung ke lokasi kejadian yang melibatkan Reskrim dan Babinkamtibmas. "Kami mendapat laporan dan langsung menuju ke lokasi, menemukan seorang anak berusia 8 tahun dalam kondisi terkunci di rumah," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2024).

    Dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mendobrak dan membebaskan anak tersebut. Anak itu ditemukan dengan sejumlah luka di badannya. "Anak itu mengalami luka bakar dan patah tulang. Kami sedang melakukan visum untuk mengetahui lebih lanjut tentang luka-lukanya," tambah Kapolres. 

    Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan kedua orang tua anak tersebut, yang mana  pada 26 April keduanya  diketahui sedang berada di Jalan Siradj Salman. "Setelah pemeriksaan, kami meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan kini kedua orang tua telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

    Lebih mengejutkan lagi, anak tersebut ditinggalkan sendirian di rumah sementara orang tuanya berlibur di hotel. "Tersangka mengakui bahwa mereka pergi ke hotel," katanya.

    JB, yang merupakan ayah tiri bocah tersebut, dan AK, ibu kandungnya, mengakui bahwa mereka sering memperlakukan anak tersebut dengan kasar. "Luka-luka itu sudah ada sejak awal April. Ada luka bakar di tangan yang tampak melepuh," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

    Atas beberapa kekerasan yang dialami oleh sang anak, UPTD PPA kini mengambil alih untuk menangani keadaan psikis, sementara pihak kepolisian masih melakukan visum. 

    JB mengatakan bahwa perlakuan kasar itu dilakukan karena anak tersebut dianggap nakal. "Dia sering marah dan menendang pintu. Saya mencubit dan memukul, kadang-kadang bersama istri saya," kata JB.

    JB mengakui kesalahannya atas tindakan yang telah diperbuat, dia menepis kata-kata menyiksa itu dengan dalih mendidik. "Saya hanya ingin mendidik anak saya," katanya.

    Pasangan ini dijerat dengan pasal UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    (Sf/Rs)