Cari disini...
Seputar Kaltim
Banit Tilang Satlantas Kukar, Aipda Ade Chandra. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Operasi (Ops) Patuh Mahakam 2024 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah berakhir dengan 414 pelanggar lalu lintas yang ditindak.
Operasi yang dilakukan sejak 15-28 Juli 2024 ini menargetkan masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman dan lainnya.
Badan Unit (Banit) Tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kutai Kartanegara (Kukar), AIPDA Ade Chandra mengungkapkan, operasi ini paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan melawan arus.
Dengan catatan 129 pelanggar helm, 76 pelanggar sabuk pengaman dan 45 melawan arus. "Kami telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan milik pelanggar," ucapnya Senin (29/7/2024).
Pelanggaran tersebut dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di Dermaga Pulau Kumala dan simpang tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Petugas juga memberikan sanksi lain berupa teguran kepada para pelanggar karena dapat membahayakan pengendara lain, sekaligus memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Setiap melakukan penilangan, selalu kita tegur agar
sadar betapa bahayanya berkendara sambil melanggar aturan itu. Dampaknya tak cuma dirasakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya," jelasnya.
Ade menyebut Ops Patuh Mahakam ini bukan sekedar memberikan sanksi dan teguran saja, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi berkendara secara terburu-buru dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas karena masih ada keluarga yang menanti kita di rumah," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Banit Tilang Satlantas Kukar, Aipda Ade Chandra. (Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Operasi (Ops) Patuh Mahakam 2024 di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah berakhir dengan 414 pelanggar lalu lintas yang ditindak.
Operasi yang dilakukan sejak 15-28 Juli 2024 ini menargetkan masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan sabuk pengaman dan lainnya.
Badan Unit (Banit) Tilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kutai Kartanegara (Kukar), AIPDA Ade Chandra mengungkapkan, operasi ini paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan melawan arus.
Dengan catatan 129 pelanggar helm, 76 pelanggar sabuk pengaman dan 45 melawan arus. "Kami telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan milik pelanggar," ucapnya Senin (29/7/2024).
Pelanggaran tersebut dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di Dermaga Pulau Kumala dan simpang tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Petugas juga memberikan sanksi lain berupa teguran kepada para pelanggar karena dapat membahayakan pengendara lain, sekaligus memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Setiap melakukan penilangan, selalu kita tegur agar
sadar betapa bahayanya berkendara sambil melanggar aturan itu. Dampaknya tak cuma dirasakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya," jelasnya.
Ade menyebut Ops Patuh Mahakam ini bukan sekedar memberikan sanksi dan teguran saja, sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua.
"Kami berharap masyarakat tidak lagi berkendara secara terburu-buru dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas karena masih ada keluarga yang menanti kita di rumah," pungkasnya.
(Sf/By)