Cari disini...
Seputar Kaltim
Apel Operasi Patuh Mahakam Polres Kukar. (Foto: Humas Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan razia kendaraan dalam rangka Operasi (Ops) Patuh Mahakam yang berlangsung selama 14 hari, 15-28 Juni 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan Ops Patuh Mahakam ini dilaksanakan sebagai penertiban kepada masyarakat yang berkendara tidak mematuhi aturan.
Ada tujuh point pelanggaran prioritas yang bakal ditindak, seperti tidak menggunakan helm, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak memakai sabuk didalam mobil, melawan arus, berkendara menggunakan handphone, anak dibawah umur dan melebihi batas kecepatan dalam berkendara.
"Penertiban ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan se Kukar," jelas Rachman.
Polres Kukar akan memantau pengemudi melalui Etle dan personel Satlantas juga akan melakukan penertiban langsung dengfan terjun ke lapangan menggunakan capture handphone atau memfoto masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran.
“Kalau kita lihat ada pengendara yang melanggar maka akan langsung kita capture atau foto melalui aplikasi yang sudah terhubung dengan sistem,” sebutnya.
Rachman mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati saat mengemudi, memastikan semua kelangkapannya saat hendak memulai berkendara. "Untuk masyarakat juga jangan takut kalau ada petugas yang menertibkan lalu lintas, jangan panik," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Apel Operasi Patuh Mahakam Polres Kukar. (Foto: Humas Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan razia kendaraan dalam rangka Operasi (Ops) Patuh Mahakam yang berlangsung selama 14 hari, 15-28 Juni 2024.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan Ops Patuh Mahakam ini dilaksanakan sebagai penertiban kepada masyarakat yang berkendara tidak mematuhi aturan.
Ada tujuh point pelanggaran prioritas yang bakal ditindak, seperti tidak menggunakan helm, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak memakai sabuk didalam mobil, melawan arus, berkendara menggunakan handphone, anak dibawah umur dan melebihi batas kecepatan dalam berkendara.
"Penertiban ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan se Kukar," jelas Rachman.
Polres Kukar akan memantau pengemudi melalui Etle dan personel Satlantas juga akan melakukan penertiban langsung dengfan terjun ke lapangan menggunakan capture handphone atau memfoto masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran.
“Kalau kita lihat ada pengendara yang melanggar maka akan langsung kita capture atau foto melalui aplikasi yang sudah terhubung dengan sistem,” sebutnya.
Rachman mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati saat mengemudi, memastikan semua kelangkapannya saat hendak memulai berkendara. "Untuk masyarakat juga jangan takut kalau ada petugas yang menertibkan lalu lintas, jangan panik," tutupnya.
(Sf/By)