Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Kukar saat menyampaikan rilis hasil Ops Antik Mahakam 2026 (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui operasi (Ops) Antik Mahakam yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10-30 Juli 2026.
Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 120,1 gram serta meringkus 40 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan.
Wakapolres Polres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengungkapkan puluhan pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
“Jadi dalam Ops Antik Mahakam tahun ini kita berfokus pada penindakan target operasi dan non-target operasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Para tersangka yang ditahan rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir sabu,” ujar Kompol Izdiharuddin, Jumat (31/7/2026).
Ia menominalkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp240,42 juta.
Nilai itu dihitung berdasarkan berat sabu-sabu sebanyak 120,21 gram dengan estimasi harga Rp2 juta per gram. Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan empat butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp2,2 juta per gram.
Bahkan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8,243 juta, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotorserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kalau untuk sabu-sabu, total yang kita amankan sebanyak 120,21 gram. Kalau dinominalkan dengan asumsi harga Rp2 juta per gram, nilainya sekitar Rp240,42 juta. Kemudian ada empat butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp2,2 juta,” jelasnya.
Kompol Izdiharuddin menyampaikan ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis narkotika di wilayah Kukar.
Salah satu modus yang ditemukan, yakni memanfaatkan teknologi Google Maps untuk menyimpan atau meletakkan narkotika di suatu lokasi.
Setelah itu, pelaku akan mengirimkan titik GPS kepada pembeli untuk mengambil barang haram tersebut.
“Salah satu modus operandi yang mereka lakukan yaitu memanfaatkan Google Maps. Jadi barang itu diletakkan di suatu tempat, kemudian titik GPS-nya dikirimkan kepada pembeli,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan adanya transaksi narkotika yang dilakukan secara langsung di tempat hiburan keluarga.
Modus tersebut ditemukan di salah satu tempat hiburan di wilayah Tenggarong. Kompol Izdiharuddin menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat transaksi narkotika, termasuk tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya.
“Kami akan meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan razia malam di lokasi-lokasi hiburan tersebut. Pengawasan juga dapat menyasar kafe maupun tempat keramaian lainnya apabila terdapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Kukar saat menyampaikan rilis hasil Ops Antik Mahakam 2026 (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu melalui operasi (Ops) Antik Mahakam yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10-30 Juli 2026.
Dalam pengungkapan puluhan kasus itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 120,1 gram serta meringkus 40 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan.
Wakapolres Polres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengungkapkan puluhan pelaku tersebut rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.
“Jadi dalam Ops Antik Mahakam tahun ini kita berfokus pada penindakan target operasi dan non-target operasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Para tersangka yang ditahan rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir sabu,” ujar Kompol Izdiharuddin, Jumat (31/7/2026).
Ia menominalkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp240,42 juta.
Nilai itu dihitung berdasarkan berat sabu-sabu sebanyak 120,21 gram dengan estimasi harga Rp2 juta per gram. Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan empat butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp2,2 juta per gram.
Bahkan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp8,243 juta, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotorserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kalau untuk sabu-sabu, total yang kita amankan sebanyak 120,21 gram. Kalau dinominalkan dengan asumsi harga Rp2 juta per gram, nilainya sekitar Rp240,42 juta. Kemudian ada empat butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp2,2 juta,” jelasnya.
Kompol Izdiharuddin menyampaikan ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis narkotika di wilayah Kukar.
Salah satu modus yang ditemukan, yakni memanfaatkan teknologi Google Maps untuk menyimpan atau meletakkan narkotika di suatu lokasi.
Setelah itu, pelaku akan mengirimkan titik GPS kepada pembeli untuk mengambil barang haram tersebut.
“Salah satu modus operandi yang mereka lakukan yaitu memanfaatkan Google Maps. Jadi barang itu diletakkan di suatu tempat, kemudian titik GPS-nya dikirimkan kepada pembeli,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan adanya transaksi narkotika yang dilakukan secara langsung di tempat hiburan keluarga.
Modus tersebut ditemukan di salah satu tempat hiburan di wilayah Tenggarong. Kompol Izdiharuddin menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi dijadikan tempat transaksi narkotika, termasuk tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya.
“Kami akan meningkatkan pengawasan, termasuk melakukan razia malam di lokasi-lokasi hiburan tersebut. Pengawasan juga dapat menyasar kafe maupun tempat keramaian lainnya apabila terdapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika,” tandasnya.
(Sf/Lo)