Cari disini...
Seputar Kaltim
Polres Paser saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Satresnarkoba Polres Paser mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika jenis sabu yang berlangsung selama dua pekan, 24 Juni - 14 Juli dalam Operasi (Ops) Antik Mahakam 2024/
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut dari 11 kasus narkotika tersebut, sebanyak 16 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 115,16 gram berhasil diamankan.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), AF (48), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21), RM (30).
Lebih rinci10 di antaranya warga asal Kecamatan Tanah Grogot, dua asal Kecamatan Paser Belengkong, dua asal Kecamatan Long Ikis dan dua lainnya asal Kecamatan Batu Sopang.
“Dari hasil pengungkapan kasus, paling banyak di Kecamatan Long Ikis, yaitu 177 paket sabu seberat 56 gram,” kata AKP Suradi, Rabu (17/7/2024).
Dari hasil pengembangan kasus, beberapa pelaku juga ada keterkaitan antara pengedar dengan bandar yang seluruhnya telah ditangkap.
Sementara sabu yang di miliki oleh pelaku didapatkan dari luar daerah, seperti dari Kota Samarinda, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
Dari 16 pelaku tersebut, beberapa orang merupakan residivis dengan kasus serupa yakni tindak pidana narkotika. “Sekitar 50 persen dari 16 pelaku merupakan residivis,” tuturnya.
Untuk motif para residivis sendiri, kata dia, diduga karena faktor ekonomi dan tidak mendapatkan pekerjaan yang tetap, sehingga kembali bersinggungan dengan narkotika.
“Kita dapat pahami bersama bahwa residivis rata-rata tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan perbuatannya itu sangat besar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, parapelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polres Paser saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Satresnarkoba Polres Paser mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika jenis sabu yang berlangsung selama dua pekan, 24 Juni - 14 Juli dalam Operasi (Ops) Antik Mahakam 2024/
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menyebut dari 11 kasus narkotika tersebut, sebanyak 16 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 115,16 gram berhasil diamankan.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial AA (34), AS (25), MR (49), MH (38), AA (48), MA (45), AB (45), AF (48), RF (24), SH (33), YS (30), M (32), AB (26), MA (26), MF (21), RM (30).
Lebih rinci10 di antaranya warga asal Kecamatan Tanah Grogot, dua asal Kecamatan Paser Belengkong, dua asal Kecamatan Long Ikis dan dua lainnya asal Kecamatan Batu Sopang.
“Dari hasil pengungkapan kasus, paling banyak di Kecamatan Long Ikis, yaitu 177 paket sabu seberat 56 gram,” kata AKP Suradi, Rabu (17/7/2024).
Dari hasil pengembangan kasus, beberapa pelaku juga ada keterkaitan antara pengedar dengan bandar yang seluruhnya telah ditangkap.
Sementara sabu yang di miliki oleh pelaku didapatkan dari luar daerah, seperti dari Kota Samarinda, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
Dari 16 pelaku tersebut, beberapa orang merupakan residivis dengan kasus serupa yakni tindak pidana narkotika. “Sekitar 50 persen dari 16 pelaku merupakan residivis,” tuturnya.
Untuk motif para residivis sendiri, kata dia, diduga karena faktor ekonomi dan tidak mendapatkan pekerjaan yang tetap, sehingga kembali bersinggungan dengan narkotika.
“Kita dapat pahami bersama bahwa residivis rata-rata tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, jadi kemungkinan untuk kembali melakukan perbuatannya itu sangat besar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, parapelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun.
(Sf/By)