Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tersangka ME (34) pelaku penyalahgunaan BBM saat dihadirkan dalam press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur Subsidi Pertalite berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria berinisial ME, diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 10, Balikpapan Utara pada 18 April 2024 lalu sekira Pukul 16.00 Wita.
"ME ditangkap setelah hendak mengetap BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jalan Soekarno Hatta," ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat press rilis, Rabu (8/5/2024).
Dalam penangkapan, jajaran Tipidter berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza putih, sebuah jerigen isi 30 liter BBM Pertalite, selang panjang berukuran 1,5 meter, dua mesin pompa dan dua drum.
Dari keterangan pria berusia 34 tahun itu, BBM tersebut rencananya akan dijual di rumahnya menggunakan Pom Mini, namun sebelumnya akan dioplos terlebih dulu antara BBM Pertamax dengan Pertalite.
"Setelah itu, pelaku menjualnya dengan harga Rp15 ribu per liternya. Tentu ini sangat merugikan pembeli," imbuhnya.
Pom mini yang digunakan ME pun turut diamankan petugas, karena tak sesuai dengan standar yang tertuang dalam surat edaran wali kota Balikpapan.
Apalagi kata dia, dalam surat edaran sudah jelas, penjual Pom Mini harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari kelengkapan Apar, alat tera dan beberapa lainnya.
"ME sendiri, sudah melakukan aksinya selama tiga bulan," terangnya.
Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tersangka ME (34) pelaku penyalahgunaan BBM saat dihadirkan dalam press rilis di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur Subsidi Pertalite berhasil ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
Pria berinisial ME, diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 10, Balikpapan Utara pada 18 April 2024 lalu sekira Pukul 16.00 Wita.
"ME ditangkap setelah hendak mengetap BBM di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jalan Soekarno Hatta," ucap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi saat press rilis, Rabu (8/5/2024).
Dalam penangkapan, jajaran Tipidter berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza putih, sebuah jerigen isi 30 liter BBM Pertalite, selang panjang berukuran 1,5 meter, dua mesin pompa dan dua drum.
Dari keterangan pria berusia 34 tahun itu, BBM tersebut rencananya akan dijual di rumahnya menggunakan Pom Mini, namun sebelumnya akan dioplos terlebih dulu antara BBM Pertamax dengan Pertalite.
"Setelah itu, pelaku menjualnya dengan harga Rp15 ribu per liternya. Tentu ini sangat merugikan pembeli," imbuhnya.
Pom mini yang digunakan ME pun turut diamankan petugas, karena tak sesuai dengan standar yang tertuang dalam surat edaran wali kota Balikpapan.
Apalagi kata dia, dalam surat edaran sudah jelas, penjual Pom Mini harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari kelengkapan Apar, alat tera dan beberapa lainnya.
"ME sendiri, sudah melakukan aksinya selama tiga bulan," terangnya.
Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Sf/Rs)