Cari disini...
Seputar Kaltim
Proses pemusnahan knalpot brong oleh Polres Kutim hasil penindakan Operasi Zebra Mahakam 2025. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press conference sekaligus pemusnahan knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Zebra Mahakam 2025. Kegiatan berlangsung di auditorium Polres Kutim pada Selasa (2/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan pada operasi Zebra Mahakam 2025 yaitu, melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di daerah rawan lakalantas dan rawan pelanggaran lalulintas.
"Kami melaksanakan Blue Light Patrol gabungan bersama stakeholder terkait pada lokasi rawan balap liar dan pengguna kenal pot brong, selain itu pengecekan kelengkapan terkait lalulintas pada pengendara, kendaraan, pihak sekolah dan perusahaan," ujar AKBP Fauzan.
Ia menambahkan, dalam operasi ini, Satlantas Polres Kutim mencatat 301 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 189 tilang, 112 teguran tertulis. Jumlah tersebut meningkat 23 persen dibandingkan tahun 2024.
"Pelanggan yang kami temukan pada saat operasi ini didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI," tambahnya.
AKBP Fauzan menjelaskan, Penindakan dilakukan melalui ETLE Hand Held, ETLE Mobile, serta tilang manual bersama unsur terkait, dengan jenis pelanggaran yang ditemukan yaitu 160 pelanggar tidak menggunakan helm, 27 pelanggar melawan arus, 25 pelanggar menggunakan knalpot brong, 31 pelanggar tidak membawa surat kendaraan, 4 pelanggar menggunakan handphone saat berkendara, 1 pelanggar tidak menyalakan lampu utama, 1 pelanggar berboncengan lebih dari dua orang, serta 3 pelanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pelanggaran roda 4 didominasi tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 24 pelanggar dan tidak menggunakan safety belt sebanyak 3 pelanggar.
"Usia pelanggar didominasi kelompok 20–35 tahun dengan mayoritas berstatus karyawan dan Lokasi paling banyak pelanggaran ditemukan berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara," tambahnya
Ia juga mengatakan, Selama operasi, terjadi satu kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerugian material Rp20 juta.
Pada tahun 2024, kejadian lakalantas juga tercatat satu kali, dengan rincian satu korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dan dua korban luka ringan, serta kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Fatalitas di tahun 2025 mengalami penurunan di banding tahun 2024. Ini bukti upaya preventif, preemtif, dan represif berjalan efektif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan selama operasi. Knalpot-knaIpot itu ditumpuk dan dihancurkan secara simbolis sebagai bentuk ketegasan Polres Kutim dalam menindak gangguan kebisingan serta pelanggaran lalu lintas.
“Pemusnahan ini bukan seremoni, tetapi bentuk komitmen kami bahwa knalpot brong tidak akan ditolerir,” jelasnya
Kapolres mengimbau masyarakat Kutim untuk terus meningkatkan disiplin berkendara dan mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar).
“Mari kita wujudkan keselamatan berlalu lintas bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Proses pemusnahan knalpot brong oleh Polres Kutim hasil penindakan Operasi Zebra Mahakam 2025. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press conference sekaligus pemusnahan knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Zebra Mahakam 2025. Kegiatan berlangsung di auditorium Polres Kutim pada Selasa (2/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan pada operasi Zebra Mahakam 2025 yaitu, melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di daerah rawan lakalantas dan rawan pelanggaran lalulintas.
"Kami melaksanakan Blue Light Patrol gabungan bersama stakeholder terkait pada lokasi rawan balap liar dan pengguna kenal pot brong, selain itu pengecekan kelengkapan terkait lalulintas pada pengendara, kendaraan, pihak sekolah dan perusahaan," ujar AKBP Fauzan.
Ia menambahkan, dalam operasi ini, Satlantas Polres Kutim mencatat 301 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 189 tilang, 112 teguran tertulis. Jumlah tersebut meningkat 23 persen dibandingkan tahun 2024.
"Pelanggan yang kami temukan pada saat operasi ini didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI," tambahnya.
AKBP Fauzan menjelaskan, Penindakan dilakukan melalui ETLE Hand Held, ETLE Mobile, serta tilang manual bersama unsur terkait, dengan jenis pelanggaran yang ditemukan yaitu 160 pelanggar tidak menggunakan helm, 27 pelanggar melawan arus, 25 pelanggar menggunakan knalpot brong, 31 pelanggar tidak membawa surat kendaraan, 4 pelanggar menggunakan handphone saat berkendara, 1 pelanggar tidak menyalakan lampu utama, 1 pelanggar berboncengan lebih dari dua orang, serta 3 pelanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, pelanggaran roda 4 didominasi tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 24 pelanggar dan tidak menggunakan safety belt sebanyak 3 pelanggar.
"Usia pelanggar didominasi kelompok 20–35 tahun dengan mayoritas berstatus karyawan dan Lokasi paling banyak pelanggaran ditemukan berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara," tambahnya
Ia juga mengatakan, Selama operasi, terjadi satu kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerugian material Rp20 juta.
Pada tahun 2024, kejadian lakalantas juga tercatat satu kali, dengan rincian satu korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dan dua korban luka ringan, serta kerugian sebesar Rp 30 juta.
“Fatalitas di tahun 2025 mengalami penurunan di banding tahun 2024. Ini bukti upaya preventif, preemtif, dan represif berjalan efektif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan selama operasi. Knalpot-knaIpot itu ditumpuk dan dihancurkan secara simbolis sebagai bentuk ketegasan Polres Kutim dalam menindak gangguan kebisingan serta pelanggaran lalu lintas.
“Pemusnahan ini bukan seremoni, tetapi bentuk komitmen kami bahwa knalpot brong tidak akan ditolerir,” jelasnya
Kapolres mengimbau masyarakat Kutim untuk terus meningkatkan disiplin berkendara dan mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar).
“Mari kita wujudkan keselamatan berlalu lintas bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
(Sf/Rs)