Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelanggaran lalu lintas turun 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.728 kasus, kini hanya 2.310 kasus. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki Piliang menjelaskan, bahwa penindakan selama operasi dilakukan melalui tiga metode, yakni tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) elektronik, serta pemberian surat teguran.
Menurutnya, kegiatan penindakan pelanggaran dilakukan melalui razia stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk jumlah penegakan hukum melalui tilang pada Operasi Zebra 2025 sebanyak 2.310 kasus, yang terdiri dari tilang manual maupun elektronik. Jumlah ini turun 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.728 kasus,” ucap Kombes Pol Rifki dihadapan awak media, Selasa (2/12/2025).
Secara rinci, tilang manual yang dilakukan di 10 polres jajaran mencapai 1.543 kasus. Sementara tilang melalui ETLE statis tercatat sebanyak 308 kasus, dan ETLE mobile sebanyak 459 kasus.
“Data menunjukkan bahwa pelanggaran tahun ini mengalami penurunan 15 persen dibandingkan tahun 2024,” terangnya.
Selain penindakan tilang, Ditlantas Polda Kaltim juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui pemberian edukasi, sosialisasi, dan surat teguran. Selama Operasi Zebra 2025, tercatat 4.217 surat teguran diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Angka ini turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.609 surat teguran, atau terjadi penurunan sekitar sembilan persen,” jelasnya,
Rifki menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu dilakukan melalui tilang. Tetapi lebih mengedepankan edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Tidak semua pelanggaran langsung ditilang, namun tetap diberikan teguran dan pembinaan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelanggaran lalu lintas turun 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.728 kasus, kini hanya 2.310 kasus. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki Piliang menjelaskan, bahwa penindakan selama operasi dilakukan melalui tiga metode, yakni tilang manual, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) elektronik, serta pemberian surat teguran.
Menurutnya, kegiatan penindakan pelanggaran dilakukan melalui razia stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Untuk jumlah penegakan hukum melalui tilang pada Operasi Zebra 2025 sebanyak 2.310 kasus, yang terdiri dari tilang manual maupun elektronik. Jumlah ini turun 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.728 kasus,” ucap Kombes Pol Rifki dihadapan awak media, Selasa (2/12/2025).
Secara rinci, tilang manual yang dilakukan di 10 polres jajaran mencapai 1.543 kasus. Sementara tilang melalui ETLE statis tercatat sebanyak 308 kasus, dan ETLE mobile sebanyak 459 kasus.
“Data menunjukkan bahwa pelanggaran tahun ini mengalami penurunan 15 persen dibandingkan tahun 2024,” terangnya.
Selain penindakan tilang, Ditlantas Polda Kaltim juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui pemberian edukasi, sosialisasi, dan surat teguran. Selama Operasi Zebra 2025, tercatat 4.217 surat teguran diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Angka ini turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.609 surat teguran, atau terjadi penurunan sekitar sembilan persen,” jelasnya,
Rifki menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu dilakukan melalui tilang. Tetapi lebih mengedepankan edukasi dan upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Tidak semua pelanggaran langsung ditilang, namun tetap diberikan teguran dan pembinaan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)