Seputar Kaltim
Petugas menempelkan 15 stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. (Foto: Satlantas Balikpapan/seputarfakta.com)
Balikpapan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Balikpapan Super Block (BSB), Senin (26/10/2026).
Penertiban ini dilakukan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menempelkan 15 stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
“Selain itu, lima kendaraan roda dua ditindak menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sementara sembilan orang diberikan teguran,” ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari kepada media, Selasa (27/10/2026).
Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan dengan melibatkan personel Satlantas dan empat personel Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Petugas melakukan patroli di kawasan tersebut sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengendara.
“Pendekatan persuasif dan edukatif kami kedepankan agar masyarakat memahami dampak parkir sembarangan terhadap pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Parkir di badan jalan dapat menghambat pergerakan kendaraan, mengurangi ruang lalu lintas, serta meningkatkan risiko gangguan keselamatan. Karena itu, pengendara diimbau menggunakan tempat parkir yang telah disediakan dan mematuhi rambu serta marka jalan.
Kompol Djauhari menegaskan, Operasi Patuh Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, termasuk dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan,” lanjutnya.
Sambungnya, parkir sembarangan, khususnya di badan jalan, dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir yang tidak semestinya, serta selalu menaati ketentuan lalu lintas.
Kegiatan ini menjadi bentuk kerja sama Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
“Melalui sosialisasi dan penindakan, petugas berharap masyarakat semakin disiplin sehingga ketertiban lalu lintas dapat terjaga, termasuk setelah operasi berakhir,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas menempelkan 15 stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. (Foto: Satlantas Balikpapan/seputarfakta.com)
Balikpapan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Balikpapan Super Block (BSB), Senin (26/10/2026).
Penertiban ini dilakukan pada hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026, untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menempelkan 15 stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
“Selain itu, lima kendaraan roda dua ditindak menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sementara sembilan orang diberikan teguran,” ucap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari kepada media, Selasa (27/10/2026).
Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan dengan melibatkan personel Satlantas dan empat personel Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Petugas melakukan patroli di kawasan tersebut sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengendara.
“Pendekatan persuasif dan edukatif kami kedepankan agar masyarakat memahami dampak parkir sembarangan terhadap pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Parkir di badan jalan dapat menghambat pergerakan kendaraan, mengurangi ruang lalu lintas, serta meningkatkan risiko gangguan keselamatan. Karena itu, pengendara diimbau menggunakan tempat parkir yang telah disediakan dan mematuhi rambu serta marka jalan.
Kompol Djauhari menegaskan, Operasi Patuh Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, termasuk dengan memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan,” lanjutnya.
Sambungnya, parkir sembarangan, khususnya di badan jalan, dapat menghambat arus lalu lintas dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir yang tidak semestinya, serta selalu menaati ketentuan lalu lintas.
Kegiatan ini menjadi bentuk kerja sama Polresta Balikpapan dan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dalam meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
“Melalui sosialisasi dan penindakan, petugas berharap masyarakat semakin disiplin sehingga ketertiban lalu lintas dapat terjaga, termasuk setelah operasi berakhir,” pungkasnya.
(Sf/Rs)