Seputar Kaltim

    Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Besok, Satlantas Polres Paser Incar Pelanggaran Kasat Mata

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2026 pukul 12:50 WITA

    Kasat Lantas Polres Paser, AKP Wenny. (Foto: Dok. Pribadi)

    Tana Paser - Satlantas Polres Paser dijadwalkan akan menggelar Operasi Patuh Mahakam mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

    Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menjadi salah satu wilayah yang akan mengintensifkan kegiatan penertiban lalu lintas selama dua pekan ke depan.

    Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

    Peningkatan kedisiplinan tersebut diharapkan mampu mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas. Kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif menjadi target utama yang ingin dicapai selama masa operasi berlangsung.

    Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas gabungan kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang humanis. Meskipun demikian, tindakan tegas tetap akan diberlakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Sasaran prioritas dalam operasi itu mencakup para pengendara yang secara nyata mengabaikan aturan berlalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang sering ditemui di jalan raya akan menjadi fokus utama penertiban oleh petugas.

    "Kita tetap akan menggunakan langkah humanis. Namun pelanggar yang berpotensi membahayakan akan dilakukan penindakan tegas," kata AKP Wenny, Minggu (25/10/2026). 

    Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Setiap pengendara diminta untuk melengkapi diri dengan standar keselamatan berkendara yang memadai.

    Kelengkapan wajib tersebut meliputi penggunaan helm standar bagi pengendara roda dua serta sabuk pengamanan bagi pengemudi roda empat. Selain itu, kelengkapan administrasi pribadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat bepergian.

    "Mari tertib berlalu lintas. Apabila melanggar, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua jenis pelanggaran kasat mata dan yang mengancam keselamatan," ujarnya. 

    Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Mahakam 2026 itu, jajaran Polres Paser berharap tingkat disiplin masyarakat di jalan raya dapat semakin meningkat. Keselamatan berlalu lintas diharapkan dapat tertanam sebagai kebutuhan utama bagi setiap individu.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Besok, Satlantas Polres Paser Incar Pelanggaran Kasat Mata

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2026 pukul 12:50 WITA

    Kasat Lantas Polres Paser, AKP Wenny. (Foto: Dok. Pribadi)

    Tana Paser - Satlantas Polres Paser dijadwalkan akan menggelar Operasi Patuh Mahakam mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

    Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menjadi salah satu wilayah yang akan mengintensifkan kegiatan penertiban lalu lintas selama dua pekan ke depan.

    Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menjelaskan, kegiatan tersebut difokuskan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

    Peningkatan kedisiplinan tersebut diharapkan mampu mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas. Kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif menjadi target utama yang ingin dicapai selama masa operasi berlangsung.

    Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas gabungan kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang humanis. Meskipun demikian, tindakan tegas tetap akan diberlakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Sasaran prioritas dalam operasi itu mencakup para pengendara yang secara nyata mengabaikan aturan berlalu lintas. Pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang sering ditemui di jalan raya akan menjadi fokus utama penertiban oleh petugas.

    "Kita tetap akan menggunakan langkah humanis. Namun pelanggar yang berpotensi membahayakan akan dilakukan penindakan tegas," kata AKP Wenny, Minggu (25/10/2026). 

    Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Setiap pengendara diminta untuk melengkapi diri dengan standar keselamatan berkendara yang memadai.

    Kelengkapan wajib tersebut meliputi penggunaan helm standar bagi pengendara roda dua serta sabuk pengamanan bagi pengemudi roda empat. Selain itu, kelengkapan administrasi pribadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat bepergian.

    "Mari tertib berlalu lintas. Apabila melanggar, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua jenis pelanggaran kasat mata dan yang mengancam keselamatan," ujarnya. 

    Melalui penyelenggaraan Operasi Patuh Mahakam 2026 itu, jajaran Polres Paser berharap tingkat disiplin masyarakat di jalan raya dapat semakin meningkat. Keselamatan berlalu lintas diharapkan dapat tertanam sebagai kebutuhan utama bagi setiap individu.

    (Sf/Rs)