Operasi Patuh Mahakam 2026 di Kukar Bakal Digelar 8-22 Juni, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Lalin

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    05 Juni 2026 12:29 WIB

    Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli (Dok: Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar Operasi Patuh Mahakam secara serentak di 20 kecamatan selama 14 hari, dimulai pada 8-22 Juni 2026 mendatang.

    Operasi ini digelar bertujuan untuk menertibkan berbagai macam pelanggaran lalu lintas (Lalin) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di wilayah Kukar dapat diminimalisir.

    “Fokus kegiatannya ini adalah untuk menurunkan pelanggaran lalin serta menertibkan masyarakat, sehingga ketika masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, Jumat (5/6/2026).

    Dalam operasi tersebut, polisi akan menindak 12 jenis pelanggaran lalin, mulai dari tidak menggunakan tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua, berboncengan lebih dari satu orang, anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendara dengan kecepatan tinggi, memainkan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah.

    Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, melawan arus, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara hingga parkir kendaraan di sembarang tempat turut menjadi sasaran penindakan aparat karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    AKP Ahmad Fandoli menyampaikan ada tiga metode penertiban yang akan dilakukan pihak kepolisian, yaitu 60 persen penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen penindakan secara manual dan 10 persen kegiatan preventif berupa sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

    Menurutnya, penggunaan ETLE akan dimaksimalkan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih objektif dan transparan, sementara penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata atau langsung oleh petugas di lapangan.

    Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalin, petugas akan memberikan sanksi berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut agar lebih tertib lagi dalam berkendara. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara di jalan raya dan jangan kebut-kebutan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Operasi Patuh Mahakam 2026 di Kukar Bakal Digelar 8-22 Juni, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Lalin

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    05 Juni 2026 12:29 WIB

    Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli (Dok: Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar Operasi Patuh Mahakam secara serentak di 20 kecamatan selama 14 hari, dimulai pada 8-22 Juni 2026 mendatang.

    Operasi ini digelar bertujuan untuk menertibkan berbagai macam pelanggaran lalu lintas (Lalin) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di wilayah Kukar dapat diminimalisir.

    “Fokus kegiatannya ini adalah untuk menurunkan pelanggaran lalin serta menertibkan masyarakat, sehingga ketika masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam berkendara,” ujar Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, Jumat (5/6/2026).

    Dalam operasi tersebut, polisi akan menindak 12 jenis pelanggaran lalin, mulai dari tidak menggunakan tidak mengenakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua, berboncengan lebih dari satu orang, anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendara dengan kecepatan tinggi, memainkan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah.

    Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, melawan arus, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara hingga parkir kendaraan di sembarang tempat turut menjadi sasaran penindakan aparat karena melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    AKP Ahmad Fandoli menyampaikan ada tiga metode penertiban yang akan dilakukan pihak kepolisian, yaitu 60 persen penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen penindakan secara manual dan 10 persen kegiatan preventif berupa sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

    Menurutnya, penggunaan ETLE akan dimaksimalkan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih objektif dan transparan, sementara penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata atau langsung oleh petugas di lapangan.

    Bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalin, petugas akan memberikan sanksi berupa penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami masyarakat dapat mematuhi peraturan tersebut agar lebih tertib lagi dalam berkendara. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara di jalan raya dan jangan kebut-kebutan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)