Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) menggelar apel pasukan Operasi Patuh Mahakam di Lapangan Mako Polres Kutim. (Foto: Humas Polres Kutim)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Kegiatan ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.
Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Kutim, Senin (14/7/2025). dipimpin oleh Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, mewakili Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.
Wakapolres, Kompol Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa Operasi Patuh Mahakam akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres kutim.
> “Operasi ini merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Kompol Ahmad menjelaskan bahwa pendekatan operasi ini akan dilakukan secara edukatif, persuasif, namun tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami berharap, operasi ini tak hanya menurunkan angka pelanggaran, tetapi juga mampu menanamkan nilai disiplin dan empati dalam berkendara,” tambahnya.
Polres Kutim akan fokus pada sembilan jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Mahakam 2025 yang selama ini dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Kesembilan pelanggaran tersebut yakni:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang.
Melalui operasi ini, Polres Kutim mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara, serta menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kompol Ahmad menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kutim.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) menggelar apel pasukan Operasi Patuh Mahakam di Lapangan Mako Polres Kutim. (Foto: Humas Polres Kutim)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim) resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025, Kegiatan ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.
Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Kutim, Senin (14/7/2025). dipimpin oleh Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, mewakili Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.
Wakapolres, Kompol Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa Operasi Patuh Mahakam akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres kutim.
> “Operasi ini merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Kompol Ahmad menjelaskan bahwa pendekatan operasi ini akan dilakukan secara edukatif, persuasif, namun tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Kami berharap, operasi ini tak hanya menurunkan angka pelanggaran, tetapi juga mampu menanamkan nilai disiplin dan empati dalam berkendara,” tambahnya.
Polres Kutim akan fokus pada sembilan jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Mahakam 2025 yang selama ini dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Kesembilan pelanggaran tersebut yakni:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak memakai helm berstandar SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang.
Melalui operasi ini, Polres Kutim mengimbau seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara, serta menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kompol Ahmad menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tersebut merupakan bentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kutim.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
(Sf/Rs)