
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Tim gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi Sasar THM di Wilayah Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 20 Pekerja Seks Komersial (PSK), termasuk tiga anak di bawah umur berhasil diamankan tim gabungan dalam operasi penertiban besar-besaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (18/7/2025).
Total 100 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir Kecamatan Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan yang diduga menjadi tempat PSK melakukan aktivitas prostitusi.
Operasi ini menyasar dua lokasi di Kecamatan Samboja, dua lokasi di Kecamatan Muara Jawa, serta satu titik di KM 10 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut petugas mendapati para PSK tengah menunggu pelanggan. Selain itu tim juga menyita 131 botol minuman keras yang dipajang secara terbuka.
"Lokasinya seperti tempat karaoke. Saat kami masuk beberapa PSK sedang menunggu pelanggan di depan warung remang-remang, satu orang lainnya didapati di dalam bilik bersama calon pelanggannya. Menurut pengakuan PSK itu belum terjadi transaksi maupun eksekusi," kata Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda.
Sementara tiga anak di bawah umur yang berasal dari Sulawesi itu diduga dipaksa menjadi PSK atau perantara antara PSK dan muncikari. "Dalam operasi ini kami mendapati tiga anak perempuan yang ternyata masih di bawah umur," ungkapnya.
Kompol Roganda menegaskan pihaknya akan melihat situasi ini dari sudut pandang hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak. "Dari diskusi bersama lintas sektoral, ini sudah mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur, kami akan menerapkan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegasnya.
Kemudian fokus penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku eksploitasi, yakni muncikari atau pihak yang menjadi perantara, seperti mami, papi atau germo.
"Untuk anak-anak di bawah umur itu kami akan mengkaji langkah terbaik dan segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar agar mendapatkan penanganan yang sesuai dan layak," ujarnya.
Kini 20 PSK dan 131 miras ilegal telah diamankan di Mako Polres Kukar. Diketahui tim gabungan yang turut mengamankan dalam operasi ini meliputi Polres Kukar, Satpol PP, Kodim 0906/KKR dan jajaran terkait lainnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial

Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

Tim gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi Sasar THM di Wilayah Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 20 Pekerja Seks Komersial (PSK), termasuk tiga anak di bawah umur berhasil diamankan tim gabungan dalam operasi penertiban besar-besaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung remang-remang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (18/7/2025).
Total 100 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir Kecamatan Samboja Barat, Muara Jawa dan Loa Janan yang diduga menjadi tempat PSK melakukan aktivitas prostitusi.
Operasi ini menyasar dua lokasi di Kecamatan Samboja, dua lokasi di Kecamatan Muara Jawa, serta satu titik di KM 10 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut petugas mendapati para PSK tengah menunggu pelanggan. Selain itu tim juga menyita 131 botol minuman keras yang dipajang secara terbuka.
"Lokasinya seperti tempat karaoke. Saat kami masuk beberapa PSK sedang menunggu pelanggan di depan warung remang-remang, satu orang lainnya didapati di dalam bilik bersama calon pelanggannya. Menurut pengakuan PSK itu belum terjadi transaksi maupun eksekusi," kata Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda.
Sementara tiga anak di bawah umur yang berasal dari Sulawesi itu diduga dipaksa menjadi PSK atau perantara antara PSK dan muncikari. "Dalam operasi ini kami mendapati tiga anak perempuan yang ternyata masih di bawah umur," ungkapnya.
Kompol Roganda menegaskan pihaknya akan melihat situasi ini dari sudut pandang hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan anak. "Dari diskusi bersama lintas sektoral, ini sudah mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur, kami akan menerapkan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegasnya.
Kemudian fokus penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku eksploitasi, yakni muncikari atau pihak yang menjadi perantara, seperti mami, papi atau germo.
"Untuk anak-anak di bawah umur itu kami akan mengkaji langkah terbaik dan segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar agar mendapatkan penanganan yang sesuai dan layak," ujarnya.
Kini 20 PSK dan 131 miras ilegal telah diamankan di Mako Polres Kukar. Diketahui tim gabungan yang turut mengamankan dalam operasi ini meliputi Polres Kukar, Satpol PP, Kodim 0906/KKR dan jajaran terkait lainnya.
(Sf/Lo)