Seputar Kaltim

    Operasi di Road 9, Satlantas Kutim Amankan Kendaraan dan Tilang 25 Pengendara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Personel Satlantas Kutim melakukan pemeriksaan surat kendaraan pengendara di Road 9 pada Operasi 21 Gabungan. (foto:Humas Polres Kutim)

    Sangatta - Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur (Kutim) menindak 25 pelanggar dalam Operasi 21 Gabungan yang digelar di Road 9, Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kamis (27/11/2025).

    Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat kendaraan dan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

    Operasi melibatkan 56 personel, terdiri dari Polantas, Polisi Militer AD, petugas Dispenda, dan Jasa Raharja. Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang manual.

    Dari hasil pendataan, pelanggaran yang ditemukan meliputi 7 pengendara tanpa SIM, 12 kendaraan tanpa STNK, 2 mobil, serta 4 sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan. Sejumlah kendaraan yang melanggar aturan juga diamankan untuk proses lanjutan di Kantor Satlantas Polres Kutim.

    Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, mengatakan operasi ini menyasar pelanggaran yang berisiko menimbulkan fatalitas di jalan raya.

    “Fokus kami pada pelanggaran yang berbahaya dan sering menjadi pemicu kecelakaan. Pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa kelengkapan surat,” ujar AKP Rezky.

    Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menilai operasi gabungan menjadi langkah penting untuk menekan angka pelanggaran di wilayah Kutim.

    “Penertiban bukan hanya soal sanksi, tetapi bagian dari upaya keselamatan. Kami ingin memastikan pengendara patuh aturan demi keamanan bersama,” kata AKBP Fauzan.

    Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar, terutama di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran.

    "Kami akan terus hadir untuk memastikan lalu lintas aman dan tertib, Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa kelengkapan berkendara adalah bentuk perlindungan diri.” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Operasi di Road 9, Satlantas Kutim Amankan Kendaraan dan Tilang 25 Pengendara

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Personel Satlantas Kutim melakukan pemeriksaan surat kendaraan pengendara di Road 9 pada Operasi 21 Gabungan. (foto:Humas Polres Kutim)

    Sangatta - Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur (Kutim) menindak 25 pelanggar dalam Operasi 21 Gabungan yang digelar di Road 9, Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kamis (27/11/2025).

    Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat kendaraan dan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.

    Operasi melibatkan 56 personel, terdiri dari Polantas, Polisi Militer AD, petugas Dispenda, dan Jasa Raharja. Penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang manual.

    Dari hasil pendataan, pelanggaran yang ditemukan meliputi 7 pengendara tanpa SIM, 12 kendaraan tanpa STNK, 2 mobil, serta 4 sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan. Sejumlah kendaraan yang melanggar aturan juga diamankan untuk proses lanjutan di Kantor Satlantas Polres Kutim.

    Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, mengatakan operasi ini menyasar pelanggaran yang berisiko menimbulkan fatalitas di jalan raya.

    “Fokus kami pada pelanggaran yang berbahaya dan sering menjadi pemicu kecelakaan. Pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa kelengkapan surat,” ujar AKP Rezky.

    Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menilai operasi gabungan menjadi langkah penting untuk menekan angka pelanggaran di wilayah Kutim.

    “Penertiban bukan hanya soal sanksi, tetapi bagian dari upaya keselamatan. Kami ingin memastikan pengendara patuh aturan demi keamanan bersama,” kata AKBP Fauzan.

    Ia memastikan operasi serupa akan terus digelar, terutama di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran.

    "Kami akan terus hadir untuk memastikan lalu lintas aman dan tertib, Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa kelengkapan berkendara adalah bentuk perlindungan diri.” tutupnya.

    (Sf/Rs)