Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi Pers penegakan hukum ilegal logging di Kabupaten Berau yang mengungkap jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya oleh BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum KLHK. (Foto: HO/KLHK)
Samarinda - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) mengungkap jaringan kayu ilegal yang beroperasi antara Berau dan Surabaya. Dua tersangka, AK dan MB, telah ditetapkan dan ditahan di Samarinda. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp25 miliar.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih besar terhadap 55 kontainer kayu ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan illegal logging di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Batu Putih dan Teluk Bayur.
Penyidik Gakkum KLHK Kalimantan tengah (Kalteng) menyelidiki tiga industri pengolahan kayu, termasuk CV. AK di Desa Tembudan dan UD. UJ di Kelurahan Labanan. CV. AK ditemukan memiliki kayu bulat tanpa id Barcode yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"UD UJ diduga terlibat dalam penerbitan dokumen palsu untuk kayu olahan yang tidak mereka miliki," ungkap Kepala Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.
Penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari CV. AK, termasuk dokumen, kayu ulin, mesin pengolah kayu, dan kontainer berisi kayu gergajian. Dalam kasus UD UJ, dokumen dan kontainer kayu juga telah disita. Selain itu, pemilik UD LJ, AR, saat ini sedang dicari setelah tidak hadir dalam pemanggilan dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
David menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Yakni dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 187 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 20 2022 Tentang ang Cipta Karja Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Wilayah, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa penindakan ini penting untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan memenuhi komitmen pengendalian perubahan iklim. Penyidik juga diinstruksikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Kami sudah perintahkan Penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen paisu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara illegal," ujar Rasio
Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 2.000 operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan serta membawa 1.535 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan.
Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga pemerintah dalam menangani kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers penegakan hukum ilegal logging di Kabupaten Berau yang mengungkap jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya oleh BalaiPengamanan dan Penegakan Hukum KLHK. (Foto: HO/KLHK)
Samarinda - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) mengungkap jaringan kayu ilegal yang beroperasi antara Berau dan Surabaya. Dua tersangka, AK dan MB, telah ditetapkan dan ditahan di Samarinda. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp25 miliar.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih besar terhadap 55 kontainer kayu ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan illegal logging di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Batu Putih dan Teluk Bayur.
Penyidik Gakkum KLHK Kalimantan tengah (Kalteng) menyelidiki tiga industri pengolahan kayu, termasuk CV. AK di Desa Tembudan dan UD. UJ di Kelurahan Labanan. CV. AK ditemukan memiliki kayu bulat tanpa id Barcode yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"UD UJ diduga terlibat dalam penerbitan dokumen palsu untuk kayu olahan yang tidak mereka miliki," ungkap Kepala Gakum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.
Penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari CV. AK, termasuk dokumen, kayu ulin, mesin pengolah kayu, dan kontainer berisi kayu gergajian. Dalam kasus UD UJ, dokumen dan kontainer kayu juga telah disita. Selain itu, pemilik UD LJ, AR, saat ini sedang dicari setelah tidak hadir dalam pemanggilan dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
David menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Yakni dengan Pasal 63 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 187 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 20 2022 Tentang ang Cipta Karja Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Wilayah, Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa penindakan ini penting untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan memenuhi komitmen pengendalian perubahan iklim. Penyidik juga diinstruksikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Kami sudah perintahkan Penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal logging di Kabupaten Berau, baik itu terkait penggunaan dokumen paisu, pengolahan maupun pemasaran hasil hutan secara illegal," ujar Rasio
Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 2.000 operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan serta membawa 1.535 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan.
Ketua Satgas Pemberatasan Illegal Logging Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga pemerintah dalam menangani kejahatan kehutanan di Kalimantan Timur.
(Sf/Rs)