Seputar Kaltim

    Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 300 Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita Aset Senilai Rp1 Miliar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 21:38 WITA

    Polda Kaltim membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kaltim bersama seluruh Polres dan Polresta di 10 kabupaten/kota tidak hanya berujung pada penangkapan ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika.

    Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar, sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

    Selama pelaksanaan operasi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Sebanyak 351 tersangka diamankan, sementara seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Polisi juga mengungkap ratusan kasus di luar target operasi (non-TO), sehingga capaian operasi melampaui target yang telah ditentukan,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

    Dia mengatakan, Operasi Antik Mahakam tahun ini mengedepankan tiga strategi utama, yakni penindakan yang terarah, pencegahan yang terintegrasi dan penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.

    “Tahun ini kami mengedepankan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat,” jelasnya.

    Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan berbagai obat-obatan berbahaya, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mencatat keberhasilan penting dengan mengungkap kasus TPPU yang berasal dari bisnis narkotika.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar yang terdiri atas Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota HiAce dan Toyota Fortuner.

    “Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar menangkap pelaku,” terangnya.

    Polda Kaltim juga mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian selama operasi berlangsung. Di antaranya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Selatan menuju Samarinda, aktivitas peredaran di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba, hingga penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam yang melibatkan sejumlah pekerja hiburan.

    Meski penegakan hukum tetap menjadi prioritas, Romylus menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui penangkapan. 

    “Namun keterlibatan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika,” akunya.

    Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk memperluas akses rehabilitasi bagi pengguna narkotika, melalui mekanisme asesmen terpadu dan restorative justice bagi penyalahguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

    Sebagai bentuk penguatan layanan rehabilitasi, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan juga mempercepat pengaktifan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

    “Hingga akhir Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 IPWL telah aktif dan ditargetkan seluruhnya dapat beroperasi optimal dalam tiga bulan ke depan,” paparnya.

    Menurut Romylus, hasil Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi langkah awal untuk memperkuat strategi pemberantasan narkotika di Kaltim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 300 Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita Aset Senilai Rp1 Miliar

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    31 Juli 2026 pukul 21:38 WITA

    Polda Kaltim membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Polda Kaltim bersama seluruh Polres dan Polresta di 10 kabupaten/kota tidak hanya berujung pada penangkapan ratusan pelaku penyalahgunaan narkotika.

    Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar, sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

    Selama pelaksanaan operasi, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Sebanyak 351 tersangka diamankan, sementara seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Polisi juga mengungkap ratusan kasus di luar target operasi (non-TO), sehingga capaian operasi melampaui target yang telah ditentukan,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

    Dia mengatakan, Operasi Antik Mahakam tahun ini mengedepankan tiga strategi utama, yakni penindakan yang terarah, pencegahan yang terintegrasi dan penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat.

    “Tahun ini kami mengedepankan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat,” jelasnya.

    Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan berbagai obat-obatan berbahaya, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mencatat keberhasilan penting dengan mengungkap kasus TPPU yang berasal dari bisnis narkotika.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar yang terdiri atas Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan sawit seluas 13 hektare, Sertifikat Hak Milik (SHM), serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota HiAce dan Toyota Fortuner.

    “Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika, bukan sekadar menangkap pelaku,” terangnya.

    Polda Kaltim juga mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian selama operasi berlangsung. Di antaranya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Selatan menuju Samarinda, aktivitas peredaran di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba, hingga penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam yang melibatkan sejumlah pekerja hiburan.

    Meski penegakan hukum tetap menjadi prioritas, Romylus menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya melalui penangkapan. 

    “Namun keterlibatan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika,” akunya.

    Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk memperluas akses rehabilitasi bagi pengguna narkotika, melalui mekanisme asesmen terpadu dan restorative justice bagi penyalahguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

    Sebagai bentuk penguatan layanan rehabilitasi, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan juga mempercepat pengaktifan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

    “Hingga akhir Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 IPWL telah aktif dan ditargetkan seluruhnya dapat beroperasi optimal dalam tiga bulan ke depan,” paparnya.

    Menurut Romylus, hasil Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi langkah awal untuk memperkuat strategi pemberantasan narkotika di Kaltim.

    (Sf/Lo)