Seputar Kaltim

    Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 27 Kasus Narkoba, Polres Kutim Amankan 35 Tersangka

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 09:46 WITA

    Petugas memusnahkan 885,99 gram sabu hasil pengungkapan 15 perkara narkotika selama tiga bulan terakhir di Auditorium Polres Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026. Operasi tersebut menghasilkan 35 tersangka, sementara 885,99 gram sabu dari 15 perkara yang diungkap selama tiga bulan terakhir dimusnahkan dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7/2026).

    Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, dari 35 tersangka yang diamankan, 33 orang merupakan laki-laki dan dua perempuan. Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 31 lainnya diamankan dalam pengembangan kasus selama operasi berlangsung.

    "Target yang diberikan sesuai dengan perkiraan khusus intelijen empat kasus terungkap. Namun, di luar itu kami juga banyak melakukan pengungkapan karena target tersebut juga diberikan kepada Polsek jajaran," ujar Ahmad.

    Selama Operasi Antik, Satresnarkoba Polres Kutim menyita 163,44 gram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp245,16 juta. Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 654 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

    Ahmad mengatakan, pengungkapan kasus juga melibatkan jajaran Polsek. Polsek Kongbeng mencatat pengungkapan terbanyak dengan tiga kasus, sedangkan beberapa Polsek lainnya, termasuk Polsek Sangatta Utara, masing-masing mengungkap sekitar dua kasus.

    Usai memaparkan hasil Operasi Antik, Polres Kutim memusnahkan 885,99 gram sabu yang berasal dari 15 perkara. Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim untuk dimusnahkan.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, pemusnahan tetap dilakukan meski perkara masih dalam tahap penyidikan karena barang bukti telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.

    "Dalam perkara narkotika, barang bukti kami mintakan penetapan status kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Ketika sudah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban penyidik untuk melaksanakan pemusnahan," kata Erwin.

    Ia menyebut nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan pola peredaran sabu di Kutim masih didominasi sistem jejak, yakni transaksi yang tidak mempertemukan bandar dan pembeli secara langsung.

    "Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal," jelasnya.

    Menurut Erwin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan menyerahkan data berupa nomor rekening, akun dompet digital, dan nomor telepon yang diduga digunakan jaringan pengedar untuk kepentingan pengembangan kasus.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 27 Kasus Narkoba, Polres Kutim Amankan 35 Tersangka

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 09:46 WITA

    Petugas memusnahkan 885,99 gram sabu hasil pengungkapan 15 perkara narkotika selama tiga bulan terakhir di Auditorium Polres Kutim, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026. Operasi tersebut menghasilkan 35 tersangka, sementara 885,99 gram sabu dari 15 perkara yang diungkap selama tiga bulan terakhir dimusnahkan dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7/2026).

    Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, dari 35 tersangka yang diamankan, 33 orang merupakan laki-laki dan dua perempuan. Empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 31 lainnya diamankan dalam pengembangan kasus selama operasi berlangsung.

    "Target yang diberikan sesuai dengan perkiraan khusus intelijen empat kasus terungkap. Namun, di luar itu kami juga banyak melakukan pengungkapan karena target tersebut juga diberikan kepada Polsek jajaran," ujar Ahmad.

    Selama Operasi Antik, Satresnarkoba Polres Kutim menyita 163,44 gram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp245,16 juta. Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 654 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

    Ahmad mengatakan, pengungkapan kasus juga melibatkan jajaran Polsek. Polsek Kongbeng mencatat pengungkapan terbanyak dengan tiga kasus, sedangkan beberapa Polsek lainnya, termasuk Polsek Sangatta Utara, masing-masing mengungkap sekitar dua kasus.

    Usai memaparkan hasil Operasi Antik, Polres Kutim memusnahkan 885,99 gram sabu yang berasal dari 15 perkara. Barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim untuk dimusnahkan.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, pemusnahan tetap dilakukan meski perkara masih dalam tahap penyidikan karena barang bukti telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.

    "Dalam perkara narkotika, barang bukti kami mintakan penetapan status kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Ketika sudah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban penyidik untuk melaksanakan pemusnahan," kata Erwin.

    Ia menyebut nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan pola peredaran sabu di Kutim masih didominasi sistem jejak, yakni transaksi yang tidak mempertemukan bandar dan pembeli secara langsung.

    "Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal," jelasnya.

    Menurut Erwin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dengan menyerahkan data berupa nomor rekening, akun dompet digital, dan nomor telepon yang diduga digunakan jaringan pengedar untuk kepentingan pengembangan kasus.

    (Sf/Lo)