Cari disini...
Seputar Kaltim
TPA Bekotok yang berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Praktik open dumping sampah di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilarang oleh pemerintah.
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026 mendatang sebagai upaya nasional untuk mengatasi persoalan sampah yang kini dinilai telah memasuki kondisi darurat di berbagai daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Tri Joko Kuncoro menjelaskan open dumping merupakan sistem pembuangan sampah dengan cara ditumpuk dan dibiarkan begitu saja di area terbuka tanpa melalui proses pengolahan maupun pemilahan.
Metode itu dinilai bisa memicu pencemaran air lindi, kebakaran dan pelepasan gas metana penyebab perubahan iklim.
“Hampir di seluruh Indonesia, kita ini lagi darurat sampah. Jadi per 1 Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah di TPA itu sudah dilarang menggunakan metode open dumping,” ujar Tri Joko, Kamis (23/7/2026).
Ia mengungkapkan pemerintah menginginkan seluruh TPA menerapkan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan menempatkan sampah pada lahan yang dirancang secara teknis, kemudian dipadatkan dan ditutup secara berkala untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Namun untuk mengimplementasikan sistem itu, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Sebagai langkah yang paling realistis, DLHK Kukar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
"Mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA menjadi langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini. Caranya dengan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah sebelum dibuang," paparnya.
Menurutnya, memilah sampah dari rumah tidak hanya membantu mengurangi volume sampah yang terangkut ke TPA, tapi juga dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti plastik, kertas, logam, maupun botol dapat dipilah dan disetorkan ke bank sampah untuk dijual.
Bahkan, sebagian jenis sampah plastik juga dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah, contohnya seperti paving blok.
"Kalau masyarakat sudah terbiasa memilah sampah dari rumah, selain mengurangi beban TPA, sampah yang masih bernilai ekonomis juga bisa dimanfaatkan. Bisa dijual melalui bank sampah atau diolah menjadi produk lain seperti paving blok," jelas Tri Joko.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk memilah sampah terus meningkat, sehingga jumlah sampah yang diangkut ke TPA dapat ditekan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

TPA Bekotok yang berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Praktik open dumping sampah di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar) akan dilarang oleh pemerintah.
Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2026 mendatang sebagai upaya nasional untuk mengatasi persoalan sampah yang kini dinilai telah memasuki kondisi darurat di berbagai daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Tri Joko Kuncoro menjelaskan open dumping merupakan sistem pembuangan sampah dengan cara ditumpuk dan dibiarkan begitu saja di area terbuka tanpa melalui proses pengolahan maupun pemilahan.
Metode itu dinilai bisa memicu pencemaran air lindi, kebakaran dan pelepasan gas metana penyebab perubahan iklim.
“Hampir di seluruh Indonesia, kita ini lagi darurat sampah. Jadi per 1 Agustus 2026, sistem pengelolaan sampah di TPA itu sudah dilarang menggunakan metode open dumping,” ujar Tri Joko, Kamis (23/7/2026).
Ia mengungkapkan pemerintah menginginkan seluruh TPA menerapkan sistem sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan menempatkan sampah pada lahan yang dirancang secara teknis, kemudian dipadatkan dan ditutup secara berkala untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Namun untuk mengimplementasikan sistem itu, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Sebagai langkah yang paling realistis, DLHK Kukar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
"Mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA menjadi langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini. Caranya dengan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah sebelum dibuang," paparnya.
Menurutnya, memilah sampah dari rumah tidak hanya membantu mengurangi volume sampah yang terangkut ke TPA, tapi juga dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.
Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti plastik, kertas, logam, maupun botol dapat dipilah dan disetorkan ke bank sampah untuk dijual.
Bahkan, sebagian jenis sampah plastik juga dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah, contohnya seperti paving blok.
"Kalau masyarakat sudah terbiasa memilah sampah dari rumah, selain mengurangi beban TPA, sampah yang masih bernilai ekonomis juga bisa dimanfaatkan. Bisa dijual melalui bank sampah atau diolah menjadi produk lain seperti paving blok," jelas Tri Joko.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk memilah sampah terus meningkat, sehingga jumlah sampah yang diangkut ke TPA dapat ditekan.
(Sf/Rs)