Ombudsman RI Kaltim: Pengamanan Demo Wajib

    Seputarfakta.com -

    Seputar Kaltim

    02 September 2025 01:57 WIB

    Ribuan massa aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025). (Foto: Fajar/Koran Kaltim untuk Seputar Fakta)

    Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi demonstrasi masyarakat di Kaltim, pada 1 dan 2 September 2025. Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat Kepolisian bukanlah sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dengan lugas menyatakan bahwa kepolisian wajib menerapkan pendekatan humanis, persuasif, dan non-intimidatif. "Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi," ungkap Mulyadin, dalam keterangan pers, yah diterima Seputar Fakta, Selasa (2/9/2025) pagi. 

    Menurutnya, segala bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.

    Mulyadin juga menghimbau para wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi Kaltim untuk menunjukkan responsivitas nyata. Mulyadin menghimbau mereka turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi tanpa memberikan pernyataan yang bisa memprovokasi kemarahan publik. 

    "Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban," tukasnya.

    Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum. Mulyadin menekankan, 

    "Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat." bebernya. 

    Pada dasarnya, Ombudsman RI Kaltim akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam situasi demonstrasi. Pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengindikasikan maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Ombudsman RI Kaltim: Pengamanan Demo Wajib

    Seputarfakta.com -

    Seputar Kaltim

    02 September 2025 01:57 WIB

    Ribuan massa aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (1/9/2025). (Foto: Fajar/Koran Kaltim untuk Seputar Fakta)

    Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi demonstrasi masyarakat di Kaltim, pada 1 dan 2 September 2025. Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat Kepolisian bukanlah sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dengan lugas menyatakan bahwa kepolisian wajib menerapkan pendekatan humanis, persuasif, dan non-intimidatif. "Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi," ungkap Mulyadin, dalam keterangan pers, yah diterima Seputar Fakta, Selasa (2/9/2025) pagi. 

    Menurutnya, segala bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.

    Mulyadin juga menghimbau para wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi Kaltim untuk menunjukkan responsivitas nyata. Mulyadin menghimbau mereka turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi tanpa memberikan pernyataan yang bisa memprovokasi kemarahan publik. 

    "Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban," tukasnya.

    Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum. Mulyadin menekankan, 

    "Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat." bebernya. 

    Pada dasarnya, Ombudsman RI Kaltim akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam situasi demonstrasi. Pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengindikasikan maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

    (Sf/Rs)