Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin. (Dok Ombudsman Kaltim)
Samarinda - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kalimantan Timur kembali mencuat. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim mengungkap temuan ini sebagai hasil dari investigasi mandiri —dilakukan tanpa menunggu laporan masyarakat.
Investigasi ini dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yang menjadi salah satu pendekatan proaktif Ombudsman dalam mencegah dan mengungkap maladministrasi. Dugaan pungli ditemukan di sektor pendidikan, meski belum disebutkan secara rinci sekolah atau wilayahnya.
“Dari seluruh akses yang kami tindak lanjuti, satu di antaranya merupakan hasil investigasi atas inisiatif kami sendiri, menyangkut dugaan pungli di bidang pendidikan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, dalam siaran pers yang dirilis Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut investigasi ini menjadi sinyal bahwa praktik tak patut dalam layanan dasar seperti pendidikan masih terjadi dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, menurutnya, banyak masyarakat yang masih enggan atau ragu untuk melapor karena alasan takut, tidak tahu prosedur, atau merasa tak akan didengar.
“Karena itu kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Sayangnya, rilis tersebut belum menjelaskan secara spesifik bentuk pungutan yang dimaksud, apakah terkait biaya seragam, iuran bangunan, atau bentuk lain yang menyimpang dari aturan. Namun, Mulyadin menegaskan temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan adil bagi anak-anak kita. Ketika pungutan di luar ketentuan masih terjadi, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp Center, telepon, hingga datang langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan.
Sepanjang enam bulan pertama 2025, Ombudsman Kaltim menerima total 253 akses pengaduan publik terkait pelayanan. Kasus pungli pendidikan ini menjadi satu-satunya yang ditemukan melalui investigasi tanpa pelapor, sekaligus menegaskan pentingnya langkah deteksi dini dalam pengawasan layanan publik.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com -
Seputar Kaltim
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin. (Dok Ombudsman Kaltim)
Samarinda - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kalimantan Timur kembali mencuat. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim mengungkap temuan ini sebagai hasil dari investigasi mandiri —dilakukan tanpa menunggu laporan masyarakat.
Investigasi ini dilakukan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yang menjadi salah satu pendekatan proaktif Ombudsman dalam mencegah dan mengungkap maladministrasi. Dugaan pungli ditemukan di sektor pendidikan, meski belum disebutkan secara rinci sekolah atau wilayahnya.
“Dari seluruh akses yang kami tindak lanjuti, satu di antaranya merupakan hasil investigasi atas inisiatif kami sendiri, menyangkut dugaan pungli di bidang pendidikan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, dalam siaran pers yang dirilis Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut investigasi ini menjadi sinyal bahwa praktik tak patut dalam layanan dasar seperti pendidikan masih terjadi dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, menurutnya, banyak masyarakat yang masih enggan atau ragu untuk melapor karena alasan takut, tidak tahu prosedur, atau merasa tak akan didengar.
“Karena itu kami tidak hanya menunggu laporan, tapi juga aktif mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Sayangnya, rilis tersebut belum menjelaskan secara spesifik bentuk pungutan yang dimaksud, apakah terkait biaya seragam, iuran bangunan, atau bentuk lain yang menyimpang dari aturan. Namun, Mulyadin menegaskan temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan adil bagi anak-anak kita. Ketika pungutan di luar ketentuan masih terjadi, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp Center, telepon, hingga datang langsung ke kantor Ombudsman di Samarinda dan Balikpapan.
Sepanjang enam bulan pertama 2025, Ombudsman Kaltim menerima total 253 akses pengaduan publik terkait pelayanan. Kasus pungli pendidikan ini menjadi satu-satunya yang ditemukan melalui investigasi tanpa pelapor, sekaligus menegaskan pentingnya langkah deteksi dini dalam pengawasan layanan publik.
(Sf/Rs)