Cari disini...
Seputar Kaltim
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim. (Foto: humas Ombudsman)
Balikpapan – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan penilaian untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mengatakan, penilaian tahun ini melibatkan 49 instansi, terdiri atas 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota, 12 satuan pelayanan kepolisian di enam Polres/Polresta, enam Kantor Pertanahan, serta tiga Kantor Imigrasi.
Menurutnya, penilaian ini tidak sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik dan berkualitas dapat membantu mengurangi praktik korupsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mulyadin dalam keterangan resminya.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution menegaskan, penilaian tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap potensi maladministrasi, sekaligus mendorong penyelenggara layanan menghadirkan pelayanan yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
“Ombudsman tidak hanya menilai pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mengukur kualitas pelayanan secara substansial sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” tambahnya.
Penilaian akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 dengan hasil yang dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026. Sebanyak 98 produk layanan akan dinilai, meliputi layanan di Pemerintah Provinsi Kaltim, enam pemerintah kabupaten/kota, enam Polres/Polresta, enam Kantor Pertanahan dan tiga Kantor Imigrasi.
Dalam prosesnya, tim Ombudsman akan melakukan asesmen terhadap 334 pejabat atau petugas teknis serta mewawancarai 2.355 pengguna layanan.
“Penilaian mencakup aspek kesiapan organisasi, proses pelayanan, hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas, kapasitas dan tata kelola penyelenggara layanan,” terangnya.
Kata dia, hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan bagi instansi penyelenggara layanan, bukan untuk menentukan siapa yang terbaik atau terburuk.
“Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan di Kaltim menjaga proses penilaian ini tetap objektif, independen dan berintegritas demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim. (Foto: humas Ombudsman)
Balikpapan – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 secara daring, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan penilaian untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kaltim.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin mengatakan, penilaian tahun ini melibatkan 49 instansi, terdiri atas 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota, 12 satuan pelayanan kepolisian di enam Polres/Polresta, enam Kantor Pertanahan, serta tiga Kantor Imigrasi.
Menurutnya, penilaian ini tidak sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik dan berkualitas dapat membantu mengurangi praktik korupsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mulyadin dalam keterangan resminya.
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution menegaskan, penilaian tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap potensi maladministrasi, sekaligus mendorong penyelenggara layanan menghadirkan pelayanan yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
“Ombudsman tidak hanya menilai pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mengukur kualitas pelayanan secara substansial sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” tambahnya.
Penilaian akan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 dengan hasil yang dijadwalkan diumumkan pada Desember 2026. Sebanyak 98 produk layanan akan dinilai, meliputi layanan di Pemerintah Provinsi Kaltim, enam pemerintah kabupaten/kota, enam Polres/Polresta, enam Kantor Pertanahan dan tiga Kantor Imigrasi.
Dalam prosesnya, tim Ombudsman akan melakukan asesmen terhadap 334 pejabat atau petugas teknis serta mewawancarai 2.355 pengguna layanan.
“Penilaian mencakup aspek kesiapan organisasi, proses pelayanan, hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas, kapasitas dan tata kelola penyelenggara layanan,” terangnya.
Kata dia, hasil penilaian nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan bagi instansi penyelenggara layanan, bukan untuk menentukan siapa yang terbaik atau terburuk.
“Kami mengajak seluruh penyelenggara layanan di Kaltim menjaga proses penilaian ini tetap objektif, independen dan berintegritas demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” tutupnya.
(Sf/Lo)