Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Ombudsman RI)
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi merilis capaian kinerja penanganan laporan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Hingga 22 Desember 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini tercatat telah menindaklanjuti sebanyak 188 laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang masuk didominasi oleh isu kepegawaian dan infrastruktur.
Dari total 188 laporan tersebut, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup.
"Sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Mulyadin di Samarinda, Selasa (23/12/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan maladministrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
"Kami telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Berau pada 9 Desember lalu agar segera dilakukan tindakan korektif," tegasnya.
Selain menerima laporan, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Fokus utamanya adalah maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim yang membebani orang tua siswa.
Hasil investigasi di 10 sekolah di Samarinda, Balikpapan, dan Paser menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, di mana sumbangan dikemas dengan tenggat waktu dan kewajiban bayar layaknya iuran wajib.
Di sektor infrastruktur, Ombudsman juga menyoroti kondisi jembatan di Perumahan Grha Mandiri 2, Samarinda.
Keterlambatan respons pemerintah daerah terhadap kerusakan pondasi jembatan ini menjadi catatan khusus terkait kualitas pelayanan publik di ibu kota provinsi.
Berikut adalah rincian data laporan yang ditangani Ombudsman Kaltim:
Substansi terbanyak kepegawaian (70 laporan) dan Infrastruktur (47 laporan).
Dugaan maladministrasi tertinggi tidak Memberikan pelayanan (81 laporan) dan Penyimpangan Prosedur (74 laporan).
Wilayah pelopor terbanyak Kota Samarinda (71 laporan), Kabupaten Berau (69 laporan), dan Kabupaten Mahakam Ulu (18 laporan).
Instansi paling banyak dilaporkan Pemerintah Kota/Kabupaten dengan total 137 laporan.
Mulyadin mengimbau agar masyarakat Kaltim tidak ragu untuk melaporkan setiap kejanggalan dalam layanan publik.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Ombudsman RI)
Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi merilis capaian kinerja penanganan laporan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Hingga 22 Desember 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini tercatat telah menindaklanjuti sebanyak 188 laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang masuk didominasi oleh isu kepegawaian dan infrastruktur.
Dari total 188 laporan tersebut, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup.
"Sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Mulyadin di Samarinda, Selasa (23/12/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan maladministrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, terjadi kekurangan pembayaran sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp2 miliar.
"Kami telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Berau pada 9 Desember lalu agar segera dilakukan tindakan korektif," tegasnya.
Selain menerima laporan, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Fokus utamanya adalah maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim yang membebani orang tua siswa.
Hasil investigasi di 10 sekolah di Samarinda, Balikpapan, dan Paser menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, di mana sumbangan dikemas dengan tenggat waktu dan kewajiban bayar layaknya iuran wajib.
Di sektor infrastruktur, Ombudsman juga menyoroti kondisi jembatan di Perumahan Grha Mandiri 2, Samarinda.
Keterlambatan respons pemerintah daerah terhadap kerusakan pondasi jembatan ini menjadi catatan khusus terkait kualitas pelayanan publik di ibu kota provinsi.
Berikut adalah rincian data laporan yang ditangani Ombudsman Kaltim:
Substansi terbanyak kepegawaian (70 laporan) dan Infrastruktur (47 laporan).
Dugaan maladministrasi tertinggi tidak Memberikan pelayanan (81 laporan) dan Penyimpangan Prosedur (74 laporan).
Wilayah pelopor terbanyak Kota Samarinda (71 laporan), Kabupaten Berau (69 laporan), dan Kabupaten Mahakam Ulu (18 laporan).
Instansi paling banyak dilaporkan Pemerintah Kota/Kabupaten dengan total 137 laporan.
Mulyadin mengimbau agar masyarakat Kaltim tidak ragu untuk melaporkan setiap kejanggalan dalam layanan publik.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan," pungkasnya.
(Sf/Rs)