Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Ombudsman RI Kaltim saat mengunjungi SMA Negeri 10 Samarinda (istimewa/dokumentasi SMAN 10 Samarinda)
Samarinda - Riuh ramai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kelas asrama di SMA Negeri 10 Samarinda, menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim). Diskursus yang berkembang di publik membuat Ombudsman Kaltim melakukan investigasi. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Hadi Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Sebenarnya saya belum bisa banyak bercerita, karena ini masih proses awal. Masih tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Tapi intinya, yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk bahwa Ombudsman hadir, berdasarkan berdasarkan isu yang berkembang di media juga masyarakat yang berdampak kepada masyarakat," ujar Hadi Rahman, kepada Seputarfakta.com, Senin (3/6/2024) petang.
Ombudsman, kata Hadi telah membentuk tim dan menyambangi sejumlah institusi yang berkaitan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan adanya maladministrasi, dalam proses PPDB kelas asrama di SMA Negeri 10 Samarinda. Hadi menegaskan, bahwa yang dilakukan oleh Ombudsman adalah upaya untuk mnemastikan agar tak ada masyarakat yang dirugikan.
"Ombudsman hadir tidak hanya untuk melihat kekurangan dari suatu penyelengaraan pelayanan publik, tapi juga memberikan masukan. Dalam hal ini terkait dengan pendidikan," tukas Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan, tim khusus lintas unit yang dibentuk Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi secara spesifik bukan pada proses PPDB di SMAN 10 Samarinda. Namun, lebih pada boleh tidaknya SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah yang menyelenggarakan kelas asrama.
"Pertemuan kami lakukan secara paralel. Bukan hanya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kaltim) saja, tapi juga Biro Hukum (Setdaprov Kaltim), lalu SMAN 10. Itu bagian pendalaman kami, untuk membuktikan dugaan (maladministrasi) itu benar atau tidak," bebernya.
Proses ini, kata Ferry sapaan akrab Dwi Farisa Wibowo masih akan berlanjut. Ombudsman Kaltim melakukan pemeriksaan ini untuk mencari opsi terbaik, dan mendapatkan solusi dari masalah yang disebut berkepanjangan dan berulang sejak diberlakukannya Permendikbud No 1 tahun 2021 terkait tatatacara PPDB.
"Eskalasi permasalahn berulang, kami melihat ada energi yang habis tiap ada PPDB. Kami akan lihat apakah ini persoalan orang, sistem atau kebijakan. Kami sedang mencari itu, jangan sampai ini berulang dan menyebabkan ketidakpastian," jelasnya.
Terpisah, Kepala SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim mengaku, usaha yang dikalukan Ombudsman Kaltim untuk mengungkap dugaan maladministrasi yang melibatkan institusi pendidikan tersebut sebagai langkah yang bersesuaian dengan semangat pihaknya, agar tak ada lagi permasalahan yang berulang.
"Positif sekali untuk masa depan SMAN 10 Samarinda, karena semangatnya sama-sama ingin kedepan di 2025 sudah tidak ada lagi permasalahan yang sama dan berulang," ucap Fathur.
Kehadiran Tim Ombudsman, lanjut Fathur juga menjadi kesempatan pihaknya untuk menjelaskan duduk permasalahan, regulasi dan kebijakan yang ada secara holistik terkait PPDB di SMAN 10 Samarinda, lantartan banyak misinformasi yang menyebar dan terjadi di masyarakat yang informasinya disebut Fathur cenderung menyesatkan.
"Yang perlu dipahami masyarakat bahwa kebijakan yang ada di SMAN 10 Samarinda saat ini, mulai dari PPDB, KBM, Asrama, ketenagaan, hingga SAPRAS masih merupakan rangkaian tak terpisahkan dari proses pemindahan SMAN 10 SAMARINDA. Artinya ada DISKRESI pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah, dinas dan pemerintah daerah terkait masa transisi yang sekarang sedang berlangsung di SMAN 10 Samarinda," bebernya.
Untuk itu, lanjut Fathur pada PPDB 2024 ini, untuk jalur Asrama dilaksanakan seleksi oleh tim independen dari 5 unsur yakni Dewan Pendidikan, Unmul, BPMP, PGRI dan Disdik.
Upaya untuk antisipasi kedepannya terkait permasalahan PPDB SMAN 10 Samarinda yang terus berulang yakni dengan mendorong percepatan pembahasan Pergub PPDB dan Perda Pendidikan yang sudah diusulkan sekolah melalui Disdik serta DPRD, termasuk untuk solusi jangka pendek berupa penetapan sebagai satuan pendidikan khusus dan penetapan status masa transisi serta tahapannya secara terukur oleh pemerintah daerah.
"Dan kesimpulan terakhir jika meminjam istilah Bapak PJ Gubernur bahwa SMAN 10 Samarinda harusnya nomenklatur namanya berubah menjadi SMAN Kalimantan Timur atau SMAN Nusantara Kalimantan Timur," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Ombudsman RI Kaltim saat mengunjungi SMA Negeri 10 Samarinda (istimewa/dokumentasi SMAN 10 Samarinda)
Samarinda - Riuh ramai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk kelas asrama di SMA Negeri 10 Samarinda, menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim). Diskursus yang berkembang di publik membuat Ombudsman Kaltim melakukan investigasi. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Hadi Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Sebenarnya saya belum bisa banyak bercerita, karena ini masih proses awal. Masih tahap pengumpulan data dan klarifikasi. Tapi intinya, yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk bahwa Ombudsman hadir, berdasarkan berdasarkan isu yang berkembang di media juga masyarakat yang berdampak kepada masyarakat," ujar Hadi Rahman, kepada Seputarfakta.com, Senin (3/6/2024) petang.
Ombudsman, kata Hadi telah membentuk tim dan menyambangi sejumlah institusi yang berkaitan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan adanya maladministrasi, dalam proses PPDB kelas asrama di SMA Negeri 10 Samarinda. Hadi menegaskan, bahwa yang dilakukan oleh Ombudsman adalah upaya untuk mnemastikan agar tak ada masyarakat yang dirugikan.
"Ombudsman hadir tidak hanya untuk melihat kekurangan dari suatu penyelengaraan pelayanan publik, tapi juga memberikan masukan. Dalam hal ini terkait dengan pendidikan," tukas Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan, tim khusus lintas unit yang dibentuk Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi secara spesifik bukan pada proses PPDB di SMAN 10 Samarinda. Namun, lebih pada boleh tidaknya SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah yang menyelenggarakan kelas asrama.
"Pertemuan kami lakukan secara paralel. Bukan hanya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kaltim) saja, tapi juga Biro Hukum (Setdaprov Kaltim), lalu SMAN 10. Itu bagian pendalaman kami, untuk membuktikan dugaan (maladministrasi) itu benar atau tidak," bebernya.
Proses ini, kata Ferry sapaan akrab Dwi Farisa Wibowo masih akan berlanjut. Ombudsman Kaltim melakukan pemeriksaan ini untuk mencari opsi terbaik, dan mendapatkan solusi dari masalah yang disebut berkepanjangan dan berulang sejak diberlakukannya Permendikbud No 1 tahun 2021 terkait tatatacara PPDB.
"Eskalasi permasalahn berulang, kami melihat ada energi yang habis tiap ada PPDB. Kami akan lihat apakah ini persoalan orang, sistem atau kebijakan. Kami sedang mencari itu, jangan sampai ini berulang dan menyebabkan ketidakpastian," jelasnya.
Terpisah, Kepala SMAN 10 Samarinda Fathur Rachim mengaku, usaha yang dikalukan Ombudsman Kaltim untuk mengungkap dugaan maladministrasi yang melibatkan institusi pendidikan tersebut sebagai langkah yang bersesuaian dengan semangat pihaknya, agar tak ada lagi permasalahan yang berulang.
"Positif sekali untuk masa depan SMAN 10 Samarinda, karena semangatnya sama-sama ingin kedepan di 2025 sudah tidak ada lagi permasalahan yang sama dan berulang," ucap Fathur.
Kehadiran Tim Ombudsman, lanjut Fathur juga menjadi kesempatan pihaknya untuk menjelaskan duduk permasalahan, regulasi dan kebijakan yang ada secara holistik terkait PPDB di SMAN 10 Samarinda, lantartan banyak misinformasi yang menyebar dan terjadi di masyarakat yang informasinya disebut Fathur cenderung menyesatkan.
"Yang perlu dipahami masyarakat bahwa kebijakan yang ada di SMAN 10 Samarinda saat ini, mulai dari PPDB, KBM, Asrama, ketenagaan, hingga SAPRAS masih merupakan rangkaian tak terpisahkan dari proses pemindahan SMAN 10 SAMARINDA. Artinya ada DISKRESI pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah, dinas dan pemerintah daerah terkait masa transisi yang sekarang sedang berlangsung di SMAN 10 Samarinda," bebernya.
Untuk itu, lanjut Fathur pada PPDB 2024 ini, untuk jalur Asrama dilaksanakan seleksi oleh tim independen dari 5 unsur yakni Dewan Pendidikan, Unmul, BPMP, PGRI dan Disdik.
Upaya untuk antisipasi kedepannya terkait permasalahan PPDB SMAN 10 Samarinda yang terus berulang yakni dengan mendorong percepatan pembahasan Pergub PPDB dan Perda Pendidikan yang sudah diusulkan sekolah melalui Disdik serta DPRD, termasuk untuk solusi jangka pendek berupa penetapan sebagai satuan pendidikan khusus dan penetapan status masa transisi serta tahapannya secara terukur oleh pemerintah daerah.
"Dan kesimpulan terakhir jika meminjam istilah Bapak PJ Gubernur bahwa SMAN 10 Samarinda harusnya nomenklatur namanya berubah menjadi SMAN Kalimantan Timur atau SMAN Nusantara Kalimantan Timur," pungkasnya.
(Sf/Rs)