Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Pelaku pelecehan santri saat mengikuti sidang putusan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Oknum Ustadz berinisial A di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pelecehan seksual yang diperbuatnya.
Penetapan vonis tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kukar, Rabu (25/2/2026) dengan disaksikan langsung para orang tua korban.
Kuasa Hukum Para Korban, Sudirman mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku saat pembacaan putusan di ruang sidang.
“Putusannya 15 tahun penjara. Kami dari keluarga korban menyatakan merasa tidak puas,” ujar Sudirman.
Menurutnya, hukuman yang menimpa pelaku dianggap terlalu ringan dibanding perbuatan yang telah dilakukannya. Mengingat pelaku diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-lakinya sejak 2023 hingga 2025.
Ia menilai vonis kepada pelaku seharusnya diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang dijiatuhkan, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, para orang tua korban juga turut kecewa terhadap penegak hukum yang tidak menetapkan dua orang terdekat pelaku sebagai tersangka karena terlibat dalam perbuatan keji tersebut.
“Di dalam BAP ada beberapa kali nama seseorang disebut yang berperan mengantarkan korban ke pelaku. Seharusnya dia juga turut di sidang,” jelas Sudirman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menjelaskan pelaku diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada para korban.
Pembayaran tersebut diberikan tenggat waktu selama sebulan setelah putusan ditetapkan.
“Jika pelaku tidak sanggup membayar atau tidak memiliki harta benda lagi, maka masa kurungannya ditambah enam bulan,” paparnya.
Ia menegaskan apabila penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Pelaku pelecehan santri saat mengikuti sidang putusan (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Oknum Ustadz berinisial A di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pelecehan seksual yang diperbuatnya.
Penetapan vonis tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kukar, Rabu (25/2/2026) dengan disaksikan langsung para orang tua korban.
Kuasa Hukum Para Korban, Sudirman mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku saat pembacaan putusan di ruang sidang.
“Putusannya 15 tahun penjara. Kami dari keluarga korban menyatakan merasa tidak puas,” ujar Sudirman.
Menurutnya, hukuman yang menimpa pelaku dianggap terlalu ringan dibanding perbuatan yang telah dilakukannya. Mengingat pelaku diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri laki-lakinya sejak 2023 hingga 2025.
Ia menilai vonis kepada pelaku seharusnya diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman yang dijiatuhkan, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, para orang tua korban juga turut kecewa terhadap penegak hukum yang tidak menetapkan dua orang terdekat pelaku sebagai tersangka karena terlibat dalam perbuatan keji tersebut.
“Di dalam BAP ada beberapa kali nama seseorang disebut yang berperan mengantarkan korban ke pelaku. Seharusnya dia juga turut di sidang,” jelas Sudirman.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menjelaskan pelaku diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada para korban.
Pembayaran tersebut diberikan tenggat waktu selama sebulan setelah putusan ditetapkan.
“Jika pelaku tidak sanggup membayar atau tidak memiliki harta benda lagi, maka masa kurungannya ditambah enam bulan,” paparnya.
Ia menegaskan apabila penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, maka pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
(Sf/Rs)