Seputar Kaltim

    Oknum Guru SMP di Paser yang Lecehkan Siswinya Ditetapkan Jadi Tersangka

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Oktober 2024 pukul 14:01 WITA

    Ilustrasi (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Oknum guru SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap siswinya sendiri.

    Pelaku pelecehan berinisial AS itu telah diamankan di Polres Paser sejak 21 Oktober 2024 lalu.

    Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Paser, IPDA Alam Syari mengatakan sebelumnya tersangka telah memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya.

    “Polisi menetapkan AS tersangka, setelah melalui tahapan panjang penyidikan,” katanya, Jumat (25/10/2024).

    Pihaknya, kata dia, juga melibatkan ahli psikologi dan ahli pidana dalam proses penyidikan yang dilakukan.

    “Hasil ini lah yang membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula korban atau pelapor pada 29 Mei 2024 lalu saat momen pengambilan rapor dan ijazah ke sekolah oleh terlapor. 

    Kejadian ini di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi.

    Saat itu pelapor sudah akan berproses lulus di SMP tersebut, kini pelapor tidak lagi SMP dan sudah berstatus pelajar SMA.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Oknum Guru SMP di Paser yang Lecehkan Siswinya Ditetapkan Jadi Tersangka

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    25 Oktober 2024 pukul 14:01 WITA

    Ilustrasi (Foto: Freepik)

    Tanah Grogot - Oknum guru SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap siswinya sendiri.

    Pelaku pelecehan berinisial AS itu telah diamankan di Polres Paser sejak 21 Oktober 2024 lalu.

    Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Paser, IPDA Alam Syari mengatakan sebelumnya tersangka telah memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya.

    “Polisi menetapkan AS tersangka, setelah melalui tahapan panjang penyidikan,” katanya, Jumat (25/10/2024).

    Pihaknya, kata dia, juga melibatkan ahli psikologi dan ahli pidana dalam proses penyidikan yang dilakukan.

    “Hasil ini lah yang membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Diketahui, kasus ini bermula korban atau pelapor pada 29 Mei 2024 lalu saat momen pengambilan rapor dan ijazah ke sekolah oleh terlapor. 

    Kejadian ini di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi.

    Saat itu pelapor sudah akan berproses lulus di SMP tersebut, kini pelapor tidak lagi SMP dan sudah berstatus pelajar SMA.

    (Sf/By)