Seputar Kaltim

    Oknum Guru SMP di Paser yang Lecehkan Siswinya Disanksi Potong Gaji 50 Persen

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    31 Oktober 2024 pukul 12:18 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Oknum guru SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 50 persen.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan oknum guru berinisal AS itu telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

    Kini, AS dipastikan tidak lagi mengajar di sekolah karena bersinggungan dengan hukum dan harus menjalani proses hukum sampai putusan dikeluarkan.

    “Apabila pegawai itu sudah menjadi tersangka, status pegawainya diberhentikan sementara, gajinya langsung tinggal 50 persen,” kata Suwito, Kamis (31/10/2024).

    Selain sanksi pemotongan setengah gaji, tersangka AS juga tidak menerima insentif dari pemerintah.”Gaji saja sudah dipotong, apalagi insentif, pastinya juga gak dapat,” tuturnya.

    Suwito memastikan saat putusannya secara hukum sudah inkrah, AS bakal diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.

    “Ketika sudah tersangkanya sudah inkrah, maka ia diberhentikan secara tidak hormat,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Oknum Guru SMP di Paser yang Lecehkan Siswinya Disanksi Potong Gaji 50 Persen

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    31 Oktober 2024 pukul 12:18 WITA

    Kepala BKPSDM Paser, Suwito (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Oknum guru SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 50 persen.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan oknum guru berinisal AS itu telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

    Kini, AS dipastikan tidak lagi mengajar di sekolah karena bersinggungan dengan hukum dan harus menjalani proses hukum sampai putusan dikeluarkan.

    “Apabila pegawai itu sudah menjadi tersangka, status pegawainya diberhentikan sementara, gajinya langsung tinggal 50 persen,” kata Suwito, Kamis (31/10/2024).

    Selain sanksi pemotongan setengah gaji, tersangka AS juga tidak menerima insentif dari pemerintah.”Gaji saja sudah dipotong, apalagi insentif, pastinya juga gak dapat,” tuturnya.

    Suwito memastikan saat putusannya secara hukum sudah inkrah, AS bakal diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.

    “Ketika sudah tersangkanya sudah inkrah, maka ia diberhentikan secara tidak hormat,” tandasnya.

    (Sf/By)