Seputar Kaltim

    Oknum Guru di Sebulu Ditahan Usai Ketahuan Cabuli Muridnya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    19 Mei 2026 pukul 16:26 WITA

    Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial FH (36) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan polisi karena mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

    Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya pada April 2026 lalu dan sudah diamankan sejak 12 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Memang benar bahwa pelaku itu merupakan oknum guru dan mengaku telah melakukan dua kali perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Selasa (19/5/2026).

    Iptu Edi Subagyo mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-imingi akan memberikan kado ulang tahun kepada korban agar mau menuruti keinginannya.

    “Korban diiming-iming diberi kado hadiah ulang tahun dari pelaku,” terangnya.

    Kasus pencabulan ini diduga terungkap saat orang tua korban mengetahui bukti percakapan yang dilakukan antara pelaku dan korban melalui komunikasi digital. 

    Dalam percakapan itu, pelaku diduga mengirim foto serta video tidak pantas kepada korban, sehingga perbuatannya langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

    Kini proses penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Polres Kukar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Oknum Guru di Sebulu Ditahan Usai Ketahuan Cabuli Muridnya

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    19 Mei 2026 pukul 16:26 WITA

    Ilustrasi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial FH (36) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan polisi karena mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

    Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya pada April 2026 lalu dan sudah diamankan sejak 12 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Memang benar bahwa pelaku itu merupakan oknum guru dan mengaku telah melakukan dua kali perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, Selasa (19/5/2026).

    Iptu Edi Subagyo mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-imingi akan memberikan kado ulang tahun kepada korban agar mau menuruti keinginannya.

    “Korban diiming-iming diberi kado hadiah ulang tahun dari pelaku,” terangnya.

    Kasus pencabulan ini diduga terungkap saat orang tua korban mengetahui bukti percakapan yang dilakukan antara pelaku dan korban melalui komunikasi digital. 

    Dalam percakapan itu, pelaku diduga mengirim foto serta video tidak pantas kepada korban, sehingga perbuatannya langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

    Kini proses penyidikan terhadap pelaku terus berlanjut dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Polres Kukar.

    (Sf/Lo)