Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU yang Langgar UU Pilkada Dituntut 1 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Desember 2024 pukul 22:37 WITA

    Jaksa Penuntut Umum saat memberikan tuntutannya kepada Hakim Pengadilan Negeri PPU, Jumat (20/12/2024) malam.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kepada LA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan penjara dan denda Rp2 juta karena diduga tidak netral saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

    Tuntutan ini dibacakan oleh JPU di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Jumat (20/12/2024) malam.

    LA yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) tertangkap basah oleh kamera sedang menghadiri acara debat kedua Pilkada PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.

    JPU menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti salah karena telah melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN.

    “Kami selaku JPU telah membacakan surat tuntutan yang sudah disusun kepada Tim Kuasa Hukum terdakwa dan PN PPU. Kami menuntut karena secara sah terdakwa memang bersalah sesuai pasal dengan dakwaan kami,” ucap JPU PPU, Rizal Irvan Amin.

    Meski Tim Kuasa Hukum dari terdakwa sempat menyangkal tuntutan tersebut dengan menyampaikan berbagai argumen, tapi suasana persidangan tetap berjalan lancar dan tidak berakhir panas.

    JPU PPU mengaku menghargai argumen yang disampaikan kuasa hukum karena terdakwa berhak menyampaikan penjelasan dan bukti terkait alasannya mengikuti debat kedua Pilkada.

    “Jadi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini hanya menunggu putusan dari hakim pada 23 Desember 2024 atau Senin mendatang,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU yang Langgar UU Pilkada Dituntut 1 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    20 Desember 2024 pukul 22:37 WITA

    Jaksa Penuntut Umum saat memberikan tuntutannya kepada Hakim Pengadilan Negeri PPU, Jumat (20/12/2024) malam.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kepada LA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu bulan penjara dan denda Rp2 juta karena diduga tidak netral saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

    Tuntutan ini dibacakan oleh JPU di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Jumat (20/12/2024) malam.

    LA yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) tertangkap basah oleh kamera sedang menghadiri acara debat kedua Pilkada PPU di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu.

    JPU menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti salah karena telah melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN.

    “Kami selaku JPU telah membacakan surat tuntutan yang sudah disusun kepada Tim Kuasa Hukum terdakwa dan PN PPU. Kami menuntut karena secara sah terdakwa memang bersalah sesuai pasal dengan dakwaan kami,” ucap JPU PPU, Rizal Irvan Amin.

    Meski Tim Kuasa Hukum dari terdakwa sempat menyangkal tuntutan tersebut dengan menyampaikan berbagai argumen, tapi suasana persidangan tetap berjalan lancar dan tidak berakhir panas.

    JPU PPU mengaku menghargai argumen yang disampaikan kuasa hukum karena terdakwa berhak menyampaikan penjelasan dan bukti terkait alasannya mengikuti debat kedua Pilkada.

    “Jadi kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini hanya menunggu putusan dari hakim pada 23 Desember 2024 atau Senin mendatang,” tandasnya.

    (Sf/By)