Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU yang Langgar UU Pilkada Ajukan Banding, Hukuman Bertambah atau Kurang!

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 Desember 2024 pukul 17:21 WITA

    Kantor Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memvonis LA yang berprofesi sebagai dokter dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp2 juta belum lama ini.

    Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kepada LA karena terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Netralitas ASN saat Pilkada.

    Pada 14 November 2024 lalu, terdakwa tertangkap layar sedang menghadiri debat kedua Pilkada PPU di Jakarta.

    Namun putusan ini rupanya tidak diterima terdakwa dan lantas membawa putusan itu kepada Pengadilan Tinggi Samarinda untuk dilakukan banding.

    Juru Bicara PN PPU, Amjad Fauzan mengatakan terdakwa diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dalam kurun waktu tiga hari saja, 23-25 Desember 2024.

    “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA), terdakwa dan kuasa hukum atau penasihat hukum diberikan hak untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Tapi pengajuan itu dapat membuat hukuman kepada terdakwa bertambah atau berkurang,” ucap Amjad, Rabu (25/12/2024).

    Ia mengaku berat dan ringannya hukuman saat dilakukan aju banding di Pengadilan Tinggi nanti ditentukan dari fakta-fakta yang dijabarkan oleh kuasa hukum terdakwa. 

    Jika diterima, maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa semakin ringan. Sebaliknya, apabila memang bersalah, maka hukuman yang diterima malah semakin berat.

    “Jadi nanti itu tidak dilakukan sidang lagi, tapi hanya memeriksa berkas dan dokumen yang ada untuk membuktikan bahwa si terdakwa ini memang bersalah atau tidak,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU yang Langgar UU Pilkada Ajukan Banding, Hukuman Bertambah atau Kurang!

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    25 Desember 2024 pukul 17:21 WITA

    Kantor Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.(Istimewa)

    Penajam - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) memvonis LA yang berprofesi sebagai dokter dengan hukuman satu bulan penjara dan denda Rp2 juta belum lama ini.

    Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kepada LA karena terbukti melanggar Undang-undang (UU) tentang Netralitas ASN saat Pilkada.

    Pada 14 November 2024 lalu, terdakwa tertangkap layar sedang menghadiri debat kedua Pilkada PPU di Jakarta.

    Namun putusan ini rupanya tidak diterima terdakwa dan lantas membawa putusan itu kepada Pengadilan Tinggi Samarinda untuk dilakukan banding.

    Juru Bicara PN PPU, Amjad Fauzan mengatakan terdakwa diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dalam kurun waktu tiga hari saja, 23-25 Desember 2024.

    “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA), terdakwa dan kuasa hukum atau penasihat hukum diberikan hak untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Tapi pengajuan itu dapat membuat hukuman kepada terdakwa bertambah atau berkurang,” ucap Amjad, Rabu (25/12/2024).

    Ia mengaku berat dan ringannya hukuman saat dilakukan aju banding di Pengadilan Tinggi nanti ditentukan dari fakta-fakta yang dijabarkan oleh kuasa hukum terdakwa. 

    Jika diterima, maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa semakin ringan. Sebaliknya, apabila memang bersalah, maka hukuman yang diterima malah semakin berat.

    “Jadi nanti itu tidak dilakukan sidang lagi, tapi hanya memeriksa berkas dan dokumen yang ada untuk membuktikan bahwa si terdakwa ini memang bersalah atau tidak,” tandasnya.

    (Sf/By)