Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU Divonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    23 Desember 2024 pukul 20:35 WITA

    LA tampak mengenakan pakaian serba hijau telah selesai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri PPU, Senin (23/12/2024) sore. (Istimewa)

    Penajam - LA yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) baru saja divonis satu bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (23/12/2024).

    Hukuman yang dijatuhkan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan LA dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) tentang Netralitas ASN.

    Kala itu, LA tertangkap basah sedang menghadiri debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu lewat siaran langsung.

    Meski divonis bersalah, Kuasa Hukum dari terdakwa jelas menolak putusan tersebut dengan mengambil tindakan tidak menandatangani surat perkara putusan karena berencana bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

    “Saat itu 'kan posisi si mertua terdakwa sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif dari terdakwa yang merupakan seorang dokter. Kala itu, mertuanya bersikeras menyaksikan debat kedua Pilkada, sehingga membuat si terdakwa tidak punya pilihan lain selain ikuti,” kata Asrul Paduppai, tim kuasa hukum terdakwa.

    Menurutnya, tindakan terdakwa tidak melanggar aturan. Sangkaan tersebut bisa dibuktikan dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Daya Paksa atau Overmacht dalam pidana. 

    Di pasal itu menjelaskan barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

    “Kita menghargai putusan dari Majelis Hakim, tetapi kami tetap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena terdakwa memang tidak bersalah,” ungkapnya.

    PN PPU memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dalam tiga hari, terhitung mulai Senin (23/12/2024) hingga 25 Desember 2024 mendatang.

    Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pihak bersangkutan tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kita optimis, saat mengajukan banding nanti akan disetujui karena tindakan terdakwa sebagai bentuk kepedulian terhadap orang tua, jadi bisa dibilang memang tidak bersalah,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Oknum Dokter di PPU Divonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    23 Desember 2024 pukul 20:35 WITA

    LA tampak mengenakan pakaian serba hijau telah selesai mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri PPU, Senin (23/12/2024) sore. (Istimewa)

    Penajam - LA yang berprofesi sebagai dokter ahli bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) baru saja divonis satu bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), Senin (23/12/2024).

    Hukuman yang dijatuhkan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikarenakan LA dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang (UU) tentang Netralitas ASN.

    Kala itu, LA tertangkap basah sedang menghadiri debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta Pusat pada 14 November 2024 lalu lewat siaran langsung.

    Meski divonis bersalah, Kuasa Hukum dari terdakwa jelas menolak putusan tersebut dengan mengambil tindakan tidak menandatangani surat perkara putusan karena berencana bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

    “Saat itu 'kan posisi si mertua terdakwa sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif dari terdakwa yang merupakan seorang dokter. Kala itu, mertuanya bersikeras menyaksikan debat kedua Pilkada, sehingga membuat si terdakwa tidak punya pilihan lain selain ikuti,” kata Asrul Paduppai, tim kuasa hukum terdakwa.

    Menurutnya, tindakan terdakwa tidak melanggar aturan. Sangkaan tersebut bisa dibuktikan dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Daya Paksa atau Overmacht dalam pidana. 

    Di pasal itu menjelaskan barangsiapa yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

    “Kita menghargai putusan dari Majelis Hakim, tetapi kami tetap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena terdakwa memang tidak bersalah,” ungkapnya.

    PN PPU memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dalam tiga hari, terhitung mulai Senin (23/12/2024) hingga 25 Desember 2024 mendatang.

    Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pihak bersangkutan tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kita optimis, saat mengajukan banding nanti akan disetujui karena tindakan terdakwa sebagai bentuk kepedulian terhadap orang tua, jadi bisa dibilang memang tidak bersalah,” tandasnya.

    (Sf/By)