Cari disini...
Seputar Kaltim
Ustaz Yusuf Mansyur yang memopulerkan Paytren (Instagram.com/@yusufmansyurnew)
Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-16/D.04/2024, secara resmi telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam salinan surat keputusan digital yang diterima Seputar Fakta Selasa (14/5/2024) siang, disebutkan bahwa perusahaan investasi besutan tokoh yang dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansyur itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Surat yang ditandatangani Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah
dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Selain itu, Paytren juga
diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling
lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini
ditetapkan.
Sementara itu, terkait apakah ada nasabah atau member serta bagaimana nasib nasabah atau member Paytren yang berada di wilayah Kalimantan Timur, saat ini masih belum bisa dipastikan. Namun demikian, jika ada yang merasa dirugikan diimbau untuk tetap tenang. Informasi dari sumber terpercaya Seputar Fakta di internal OJK Perwakilan Kaltim, menyebut bahwa saat ini OJK Kaltim tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait hal ini.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ustaz Yusuf Mansyur yang memopulerkan Paytren (Instagram.com/@yusufmansyurnew)
Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-16/D.04/2024, secara resmi telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam salinan surat keputusan digital yang diterima Seputar Fakta Selasa (14/5/2024) siang, disebutkan bahwa perusahaan investasi besutan tokoh yang dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansyur itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Surat yang ditandatangani Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi juga mewajibkan Paytren untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah
dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Selain itu, Paytren juga
diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling
lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini
ditetapkan.
Sementara itu, terkait apakah ada nasabah atau member serta bagaimana nasib nasabah atau member Paytren yang berada di wilayah Kalimantan Timur, saat ini masih belum bisa dipastikan. Namun demikian, jika ada yang merasa dirugikan diimbau untuk tetap tenang. Informasi dari sumber terpercaya Seputar Fakta di internal OJK Perwakilan Kaltim, menyebut bahwa saat ini OJK Kaltim tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait hal ini.
(Sf/Rs)