Seputar Kaltim

    OJK Resmi Cabut Izin Paytren Yusuf Mansyur, Nasib Member di Kaltim Tunggu Arahan Pusat 

    Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2024 pukul 19:13 WITA

    Ustaz Yusuf Mansyur yang memopulerkan Paytren (Instagram.com/@yusufmansyurnew)

    Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    NOMOR KEP-16/D.04/2024, secara resmi telah mencabut  Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen sebagaimana tertuang dalam Surat
    Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen. 

    Dalam salinan surat keputusan digital yang diterima Seputar Fakta Selasa (14/5/2024) siang, disebutkan bahwa perusahaan investasi besutan tokoh yang dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansyur itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
    dan/atau Manajer Investasi Syariah. 

    Surat yang ditandatangani Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi juga mewajibkan Paytren  untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah
    dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).  Selain itu, Paytren juga 
    diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling
    lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini
    ditetapkan. 

    Sementara itu, terkait apakah ada nasabah atau member serta bagaimana nasib nasabah atau member Paytren yang berada di wilayah Kalimantan Timur, saat ini masih belum bisa dipastikan. Namun demikian, jika ada yang merasa dirugikan diimbau untuk tetap tenang. Informasi dari sumber terpercaya Seputar Fakta di internal OJK Perwakilan Kaltim, menyebut bahwa saat ini OJK Kaltim tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait hal ini. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    OJK Resmi Cabut Izin Paytren Yusuf Mansyur, Nasib Member di Kaltim Tunggu Arahan Pusat 

    Redaktur:Rusdianto
    14 Mei 2024 pukul 19:13 WITA

    Ustaz Yusuf Mansyur yang memopulerkan Paytren (Instagram.com/@yusufmansyurnew)

    Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
    NOMOR KEP-16/D.04/2024, secara resmi telah mencabut  Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen sebagaimana tertuang dalam Surat
    Keputusan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen. 

    Dalam salinan surat keputusan digital yang diterima Seputar Fakta Selasa (14/5/2024) siang, disebutkan bahwa perusahaan investasi besutan tokoh yang dikenal dengan Ustaz Yusuf Mansyur itu dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi
    dan/atau Manajer Investasi Syariah. 

    Surat yang ditandatangani Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi juga mewajibkan Paytren  untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah
    dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).  Selain itu, Paytren juga 
    diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling
    lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini
    ditetapkan. 

    Sementara itu, terkait apakah ada nasabah atau member serta bagaimana nasib nasabah atau member Paytren yang berada di wilayah Kalimantan Timur, saat ini masih belum bisa dipastikan. Namun demikian, jika ada yang merasa dirugikan diimbau untuk tetap tenang. Informasi dari sumber terpercaya Seputar Fakta di internal OJK Perwakilan Kaltim, menyebut bahwa saat ini OJK Kaltim tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait hal ini. 

    (Sf/Rs)